NGANJUK, SRTV.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk berkolaborasi dengan Satlantas Polres Nganjuk menggelar Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Rejoso pada Jumat (7/8/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 39 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Masih banyak kecelakaan di wilayah hukum Polres Nganjuk yang melibatkan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang. Untuk itu, Satlantas Polres Nganjuk mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan Dishub Nganjuk guna memupuk kedisiplinan pemilik kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, Sabtu (8/8/2026)
Penindakan di lapangan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua jenis kendaraan yang melintas. Dari total 39 pelanggar yang ditilang, 25 di antaranya merupakan kendaraan angkutan umum serta angkutan barang, sedangkan 14 sisanya adalah pengendara sepeda motor. Petugas turut menyita barang bukti berupa 30 STNK dan 9 SIM.
"Saat pelaksanaan inspeksi, petugas juga menghentikan bila ditemukan kendaraan yang secara kasat mata tidak menggunakan perlengkapan berkendara, misalnya tidak memakai helm atau menggunakan knalpot brong," tegas Perwira Pengendali Lapangan Satlantas Polres Nganjuk Iptu Warji.
Langkah penertiban ini diarahkan untuk mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.
"Tujuan operasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi murni untuk memupuk kedisiplinan lalu lintas dan memastikan pengguna jalan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang," kata Makrus Sekretaris Dishub Kabupaten Nganjuk dihubungi terpisah.
Editor : SRTVRedaksi