NGANJUK, SRTV.CO.ID — Bapenda Kabupaten Nganjuk menghadirkan inovasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak hingga enam bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, menyampaikan bahwa inovasi ini dirancang agar masyarakat dapat mengelola keuangan secara lebih fleksibel.
"Kemudahan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengatur pembayaran pajak tanpa harus menunggu mendekati tanggal jatuh tempo. Dengan membayar lebih awal, masyarakat dapat merencanakan kewajiban pajaknya dengan lebih tenang," ujarnya. Senin (21/9/2026)
Berbagai pilihan kanal pembayaran disiapkan untuk mempermudah masyarakat memilih metode yang paling sesuai dengan aktivitas harian mereka.
Pria yang akrab disapa Slambas tersebut menambahkan bahwa fleksibilitas akses layanan menjadi prioritas utama.
"Selain dapat dilakukan lebih awal, pembayaran PKB juga semakin mudah karena tersedia melalui berbagai layanan, baik secara offline maupun online. Masyarakat dapat memilih kanal pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan masing-masing," terangnya.
Langkah disiplin membayar pajak lebih awal juga dinilai ampuh menghindarkan wajib pajak dari denda akibat kelalaian atau kesibukan.
Lebih lanjut, Slambas menekankan bahwa sistem ini sama sekali tidak merugikan masa berlaku pajak kendaraan.
"Membayar pajak lebih awal membantu masyarakat menghindari risiko lupa membayar hingga melewati batas waktu. Yang perlu diketahui, pembayaran pajak kendaraan lebih awal tidak mengubah masa berlaku maupun tanggal jatuh tempo pajak kendaraan. Artinya, periode pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Inovasi kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif warga Nganjuk dalam mendukung penerimaan daerah.
Slambas pun mengajak seluruh warga untuk langsung memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa menunda kewajiban perpajakan mereka.
"Kami berharap kemudahan ini mendorong masyarakat untuk lebih tertib. Jadi, tidak perlu menunggu hingga mendekati jatuh tempo, langsung manfaatkan layanan yang telah tersedia," pungkasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan KB Samsat Nganjuk melalui kontak WhatsApp resmi di nomor 0811 3113 6111.
Editor : SRTVRedaksi