Usut Tukar Guling Tanah Desa Sekaran, Kejari Nganjuk Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Skandal Tukar Guling Tanah Sekaran Nganjuk, Kejari menunggu hasil audit Inspektorat terkait Aliran Dana (SRTV)
Skandal Tukar Guling Tanah Sekaran Nganjuk, Kejari menunggu hasil audit Inspektorat terkait Aliran Dana (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID — Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan tukar guling tanah di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melimpahkan berkas penelusuran untuk diaudit oleh Inspektorat.

Saat ini, penanganan kasus tersebut memasuki babak baru, dimana Kejari Nganjuk telah melimpahkan berkas ke Inspektorat Kabupaten Nganjuk dan masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung hasil penyelidikan awal kepada pihak Inspektorat guna mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tukar guling tersebut.

"Kami sudah menyerahkan bahan-bahan hasil dan surat-surat ke inspektorat untuk dilakukan audit kemarin hari Rabu. Selasa saya kirim surat ke pelapor, rabu kita diserahkan berkas-berkasnya ke teman-teman inspektorat untuk melakukan audit," ujar Koko. Rabu (4/11/2026)

Audit mendalam ini dinilai krusial untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan regulasi dalam pelaksanaan tukar guling aset desa yang disinyalir bermasalah sejak awal perencanaannya.

Selain itu, audit ini diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau indikasi tindak pidana di dalamnya.

Berdasarkan penelusuran awal, transaksi tukar guling tanah yang diduga terjadi sekitar tahun 2019 tersebut ternyata sama sekali tidak disertai dokumen administrasi yang sah.

Kendati tidak memiliki dokumen administrasi, desa tersebut tetap menerima aliran dana yang masuk ke rekening kas desa dari hasil tukar guling tersebut.

Meski demikian, aliran dana yang masuk ke rekening kas desa mengindikasikan adanya keterlibatan pihak pemerintah desa dalam transaksi tersebut.

Karena dana hasil tukar guling masuk ke rekening kas desa, diasumsikan bahwa Kades mengetahuinya.

Pihak Kejari Nganjuk memastikan akan terus mengawal proses hukum ini dan siap memberikan data tambahan yang diperlukan selama tim Inspektorat Kabupaten Nganjuk merampungkan hasil audit resminya.

Editor : SRTVRedaksi