NGANJUK, SRTV.CO.ID — Puluhan warga Kabupaten Nganjuk menjadi korban dugaan investasi bodong yang melenyapkan dana hingga puluhan miliar rupiah. Terduga pelaku berinisial TKM (42), warga Dusun Sughan, Desa Duren, Kecamatan Sawahan, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Nganjuk setelah melarikan diri dari kejaran petugas.
"Pelaku membujuk para korbannya yang tidak memiliki dana tunai untuk mengajukan pinjaman ke pihak perbankan. Setelah uang bank cair, seluruhnya diserahkan kepada pelaku dengan iming-iming bahwa seluruh cicilan dan utang di bank akan dilunasi olehnya. Namun, setelah uang diterima, pelaku justru menghilang," ujar salah satu tim Penasihat Hukum (PH) korban, KRT Nurwadi Rekso Hadi Nagoro. Selasa (11/8/2026)
Berdasarkan data Polres Nganjuk melalui Surat Ketetapan DPO Nomor DPO/ 22 /IV/RES.1.11./2026/Satreskrim penetapan status DPO ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 15/ III/ 2026/ SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Maret 2026.
Pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau 486 KUHP.
"Korban yang kami dampingi saat ini jumlahnya mencapai 71 orang, dan disinyalir masih banyak korban lain yang belum berani melapor. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp20 miliar, namun ditengarai nilai total kerugian para korban secara keseluruhan bisa melebihi nominal tersebut," ungkap anggota tim penasihat hukum korban lainnya, Bambang Sukoco bersama R. Raharji Santoso.
Masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui keberadaan TKM diminta segera mengamankan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Editor : SRTVRedaksi