MADIUN, SRTV.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada Kamis (24/9/2026) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Madiun, Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, turut diperiksa oleh tim penyidik anti rasuah tersebut.
"Pemeriksaan itu untuk pengembangan dari sidang yang kemarin," kata Tedy Hermawan selaku kuasa hukum yang mendampingi Ulfa Mumtazah saat ditemui seusai pemeriksaan.
Selain pemilik busana ternama tersebut, penyidik KPK pada hari kedua pemeriksaan juga menginterogasi sejumah pejabat Pemkot Madiun, di antaranya Jemakir selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Andianto selaku Kabid Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Ruang Terbuka Hijau Penerangan Jalan Umum dan Makam Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Saksi lain yang dimintai keterangan meliputi Desy Prayudha Pabella, Agus Priyatno, Dewi Wahyu Koconing Rahayu, dan Mudjiono.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK saat memberikan keterangan resmi.
KPK mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dugaan TPPU dan gratifikasi ini masih terus bergulir di tahap pengumpulan bukti-bukti. Pihak lembaga antirasuah terus mendalami seluruh transaksi dan aset yang terafiliasi dengan perkara tersebut.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," pungkas Budi menjelaskan status hukum perkara terbaru.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 20 Januari 2026, yang menetapkan tiga tersangka yakni Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).
Dalam perkara awal tersebut, Maidi telah menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Tipikor pada PN Sidoarjo dengan tuntutan 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,005 miliar.
Editor : SRTVRedaksi