JOMBANG, SRTV.CO.ID - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11 persen terhadap produk pembalut kini tengah menuai banyak sorotan tajam dari berbagai pihak.
Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi besar dalam menambah beban ekonomi perempuan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin serta kelompok rentan.
Menurut pandangan Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, pembalut tidak semestinya diperlakukan layaknya barang konsumsi biasa yang dikenai pajak.
Mengingat produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan selama masa menstruasi, tentu pemenuhannya sama sekali tidak bisa ditunda atau dihindari.
"Produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan selama mengalami menstruasi sehingga pemenuhannya tidak bisa ditunda ataupun dihindari," ucap Ana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/11/2026).
Persoalan ini lantas menjadi semakin krusial lantaran tingkat kemampuan ekonomi setiap perempuan yang ada di masyarakat sangatlah beragam.
Ana menyebutkan bahwa sebagian kaum hawa bahkan masih harus menghadapi keterbatasan akses yang cukup pelik terhadap air bersih, sanitasi layak, toilet memadai, hingga layanan kesehatan yang layak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aspek harga produk ini menyangkut prinsip keadilan sosial yang mendasar.
"Harga pembalut bukan sekadar persoalan daya beli, melainkan menyangkut pemenuhan hak perempuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi," jelasnya.
Pengalaman nyata yang dihadapi oleh WCC Jombang saat memberikan dukungan sosial kepada para perempuan di lembaga pemasyarakatan turut memperkuat urgensi masalah ini.
Dalam berbagai kegiatan tersebut, pembalut terbukti menjadi salah satu kebutuhan paling mendesak yang paling banyak diperlukan oleh warga binaan perempuan.
Fakta di lapangan itu sekaligus memberikan gambaran yang begitu transparan mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
"Kondisi itu memperlihatkan bahwa kebutuhan menstruasi tetap menjadi persoalan mendasar, bahkan bagi perempuan yang hidup dalam lingkungan dengan keterbatasan akses terhadap kebutuhan sehari-ai," ujarnya.
Menanggapi situasi ini, WCC Jombang secara tegas menilai bahwa pemerintah perlu segera mengevaluasi kebijakan pengenaan PPN terhadap produk pembalut.
Organisasi perlindungan perempuan tersebut secara aktif mendorong agar pembalut beserta berbagai produk sanitasi menstruasi lainnya dapat dipertimbangkan sebagai kebutuhan dasar yang wajib memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
"Jangan sampai kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari, justru menjadi tambahan beban pengeluaran bagi perempuan yang kondisi ekonominya sudah sulit," terangnya.
Tidak hanya berfokus pada perbaikan kebijakan perpajakan nasional, pihak pemerintah juga diminta untuk mulai memperluas penyediaan pembalut secara gratis di berbagai fasilitas publik strategis.
Ruang lingkup fasilitas tersebut meliputi sekolah-sekolah, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, serta beragam tempat pelayanan publik lainnya demi kebaikan bersama.
Langkah solutif tersebut dinilai sangat penting agar seluruh perempuan dari berbagai latar belakang kelas ekonomi tetap dapat memenuhi kebutuhan menstruasinya dengan layak dan bermartabat.
"Karena itu, negara perlu hadir memastikan tidak ada perempuan yang kesulitan memenuhi kebutuhan menstruasi hanya karena keterbatasan ekonomi," pungkas Ana.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembalut yang diperdagangkan secara luas di Indonesia pada prinsipnya memang termasuk ke dalam kategori barang yang dikenai PPN.
Walaupun tarif nominal PPN secara umum saat ini telah mencapai 12 persen, beban pajak efektif yang ditanggung oleh konsumen akhir untuk kategori barang nonmewah tetap disesuaikan setara 11 persen melalui mekanisme nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Menanggapi polemik yang berkembang di tengah publik ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pengenaan PPN tersebut sama sekali tidak secara khusus menyasar perempuan ataupun aktivitas biologis menstruasi.
Menurutnya, pemungutan pajak terhadap pembalut murni mengikuti ketentuan umum PPN yang berlaku atas konsumsi barang secara universal.
Meskipun demikian, desakan publik agar ada peninjauan ulang terhadap kebijakan fiskal ini terus mengalir deras.
"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," kata Inge memberikan kejelasan terkait regulasi yang berlaku saat ini
Editor : SRTVRedaksi