Ngliman Memanas, Warga Kepung 3 Oknum LSM yang Nekat Pasang Spanduk Siluman di Makam Keramat

Tiga oknum anggota LSM saat diamankan dan dimintai keterangan oleh warga, perangkat desa, serta aparat keamanan di Balai Desa Ngliman, Sawahan, Nganjuk (SRTV)
Tiga oknum anggota LSM saat diamankan dan dimintai keterangan oleh warga, perangkat desa, serta aparat keamanan di Balai Desa Ngliman, Sawahan, Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Balai Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk mendadak mencekam usai ratusan warga dan pemuda mengepung serta mengamankan tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Kamis malam (24/9/2026).

Aksi tegas masyarakat ini dipicu oleh tindakan ketiga oknum tersebut yang nekat memasang poster penolakan pengembangan wisata secara sepihak di gapura menuju makam Ki Ageng Ngaliman sebuah kawasan yang sangat disakralkan dan dihormati warga setempat.

Tiga oknum LSM tersebut dibawa warga ke balai desa dan didudukkan di tengah ruangan untuk dimintai keterangan di hadapan perangkat desa, sesepuh desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Ketegangan bermula saat warga mendapati poster berisikan narasi penolakan wisata yang mencatut nama masyarakat Desa Ngliman.

Tindakan ini memicu amarah warga karena selain dilakukan tanpa izin di tempat bernilai sejarah tinggi, para pelaku nyatanya bukan merupakan warga asli desa setempat.

"Yang membuat warga keberatan karena mereka bukan warga Ngliman, tetapi mengatasnamakan warga Ngliman. Apalagi pemasangannya tanpa izin di tempat yang dianggap sakral oleh masyarakat," tegas Ketua Karang Taruna Desa Ngliman, Dakroni.

Meskipun warga pada dasarnya tidak melarang adanya penyampaian aspirasi terkait pengembangan tempat wisata, mereka menyayangkan cara-cara yang dinilai melanggar tata krama dan aturan adat setempat.

Dalam mediasi tersebut, warga mendesak agar seluruh rekan oknum LSM yang terlibat dalam aksi pemasangan poster segera dihadirkan untuk memberikan pertanggungjawaban.

"Kami tunggu sampai semua datang dan meminta maaf secara langsung kepada seluruh warga Ngliman," ujar Dakroni dengan nada tegas di hadapan massa.

Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kondusivitas wilayah, ketiga oknum LSM tersebut akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diamankan di Mapolsek Sawahan.

Warga pun memberikan tenggat waktu 24 jam bagi pihak lain yang terlibat untuk datang memberikan klarifikasi secara langsung demi menyelesaikan persoalan secara damai.

Editor : SRTVRedaksi