Petani Mabung Nganjuk Ubah Mesin Diesel Pakai LPG 3 Kg Demi Tekan Biaya Irigasi

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Petani di Desa Mabung, Kecamatan Baron, Nganjuk, menggunakan mesin pompa air persawahan yang telah dimodifikasi menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kg demi menghemat biaya (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Berbagai cara dilakukan oleh para petani di Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, demi menekan tingginya biaya produksi pengolahan lahan pertanian. 

Salah satu langkah cerdas dan efisien yang kini diterapkan adalah memodifikasi mesin pompa air (diesel) irigasi persawahan, dari yang semula menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) beralih ke gas LPG 3 kilogram.

"Penggunaan tabung gas LPG 3 kg pada mesin konverter kit modifikasi ini terbukti jauh lebih hemat dan efisien untuk operasional irigasi dibandingkan harus mengandalkan BBM jenis Pertalite yang harganya terus membengkak," ujar Misiran salah satu petani setempat Selasa (11/8/2026)

Inovasi pengalihan bahan bakar ini terbukti ampuh memangkas pengeluaran harian para petani secara signifikan, terutama saat masa tanam dan perawatan tanaman berlangsung. 

Petani di Desa Mabung, Kecamatan Baron, Nganjuk, menggunakan mesin pompa air persawahan yang telah dimodifikasi menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kg demi menghemat biaya (SRTV)

Selain berfokus pada efisiensi biaya irigasi, perhatian para petani di Desa Mabung juga tertuju pada ketersediaan serta harga pupuk bersubsidi yang menjadi kebutuhan vital penunjang produktivitas lahan.

"Untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman, kami membeli pupuk jenis Urea bersubsidi melalui kelompok tani setempat dengan harga Rp 110.000 per karung," jelas  ungkap Misiran.

Terobosan modifikasi mesin diesel ke gas LPG 3 kg ini diharapkan dapat terus menjadi solusi alternatif yang berkelanjutan bagi para petani di Kabupaten Nganjuk. 

"Dengan menekan biaya operasional sekecil mungkin, para petani optimistis dapat menghadapi tantangan tingginya biaya produksi sekaligus menjaga hasil panen tetap maksimal." Pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru