TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap praktik pemerasan yang sangat meresahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa demi memenuhi permintaan sang bupati, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa melakukan hal di luar batas, bahkan sampai meminjam dana atau menggunakan uang pribadi pejabatnya.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Praktik ini dikhawatirkan memicu "efek bola salju" yang merugikan masyarakat secara luas. Ketika kebutuhan dana terus dipaksakan sementara anggaran tidak mencukupi, ada potensi besar para kepala OPD akan mencari cara lain, seperti mengatur proyek atau meminta gratifikasi, demi bisa menyetor uang sesuai permintaan atasan.
"Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur akhirnya diambil sebagian, dan infrastrukturnya atau kualitasnya menjadi menurun. Dan yang menjadi yang rugi itu masyarakat," tegasnya menjelaskan dampak buruk dari praktik ini.
Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa tindakan membebankan kebutuhan pribadi kepada dinas adalah pelanggaran hukum. Pasalnya, sebagai penyelenggara negara, seorang kepala daerah sudah mendapatkan hak keuangan yang sah berupa gaji dan dana operasional khusus, sehingga tidak beralasan untuk membebani keperluan pribadi kepada anggaran publik.
"KPK juga mengimbau agar para penyelenggara negara tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk dengan menjadikan surat pernyataan sebagaimana dalam perkara ini sebagai alat untuk mengancam," tambahnya.
Terungkap bahwa para kepala OPD dipaksa menandatangani surat pernyataan siap mundur. Surat ini menjadi "jebakan" psikologis, di mana jika mereka tidak patuh pada permintaan sang bupati, tanggal pada surat tersebut tinggal diisi dan secara otomatis mereka dianggap mengundurkan diri dari jabatan maupun status ASN.
Editor : SRTVRedaksi