TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – Nasib Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kini sudah jelas. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan pengaturan proyek, keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini GSW (Gatut Sunu Wibowo) dan Ajudannya DY ( Dwi Yoga Ambal) sudah kami tahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. OTT ini merupakan kali kedua di Jawa Timur setelah sebelumnya Wali Kota Madiun kami amankan lebih dulu," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (12/4/2026).
Masa penahanan terhadap kedua tersangka ini berlaku efektif mulai Minggu (12/4/2026) hingga Kamis (30/4/2026). Penahanan ini merupakan tindak lanjut penetapan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Melalui hasil pemeriksaan itulah kami mendapatkan titik terang jika Gatut Sunu Wibowo mentargetkan uang senilai Rp 5 miliar kepada 16 OPD itu dan baru mendapatkan Rp 2,7 miliar," pungkasnya mengungkap detail kerugian negara.
Dalam operasi yang mengguncang pemerintahan Tulungagung ini, KPK juga memeriksa puluhan pejabat tinggi. Dari total 18 orang yang diperiksa, sebanyak 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pendalaman materi. Mereka ini diduga kuat merupakan pihak-pihak yang menjadi sasaran pemerasan atau terlibat langsung dalam alur kasus suap tersebut.
Berikut adalah daftar nama pejabat eselon II dan III yang turut diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK:
1. Kepala Dinas PUPR, Erwin Novianto.
2. Kepala BPKAD, Dwi Hari Subagyo.
3. Kepala Dinas Pertanian, Suyanto.
4. Kepala Disbudpar, Ardian Candra.
5. Kepala Dinas Sosial, Reni Prasetiawati.
6. Kepala Bakesbangpol, Agus Prijanto Utomo.
7. Kabag Umum Setda, Yulius Rama Isworo.
8. Kabag Prokopim Setda, Aris Wahyudiono.
9. Staf Kabag Umum Setda, Oki.
Dengan adanya bukti permulaan yang cukup dan daftar nama yang panjang, proses hukum kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak terkait dalam waktu dekat.
Editor : SRTVRedaksi