TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status hukum bagi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
"Surat pernyataan itu juga sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat. Dokumen ini diduga digunakan sebagai sarana mengendalikan dan menekan para pejabat agar loyal menuruti perintah," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat rilis pers, Sabtu (11/4/2026).
Modus operandi yang diungkap sangat mengejutkan. Kasus ini bermula sejak pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akhir Desember 2025. Pasca pelantikan, seluruh pejabat baru dipaksa menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan maupun status ASN jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas. Surat yang tidak bertanggal dan tanpa tembusan ini menjadi alat tekan psikologis agar para kepala dinas dan badan tunduk pada perintah sang bupati.
"Pada praktik ini, GSW (Gatut Sunu Wibowo) melakukan penagihan kepada setiap OPD baik itu secara pribadi maupun melalui ajudannya DY (Dwi Yoga Ambal) Setiap OPD yang ditagih ini diperlakukan seperti berhutang, yang kemudian uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi," jelasnya memaparkan alur kasus.
Dalam praktiknya, Gatut Sunu diduga meminta uang paksa kepada total 16 OPD dengan nilai mencapai Rp 5 Miliar. Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga yang paling besar mencapai Rp 2,5 miliar. Caranya dengan menambah atau menggeser anggaran, lalu meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut, bahkan sebelum uang tersebut cair ke rekening OPD.
Tidak berhenti pada pemerasan, KPK juga menemukan dugaan kecurangan dalam pengelolaan anggaran. Terbukti setelah memeriksa 13 orang pejabat, sang bupati juga diduga kuat mengatur proses pengadaan barang dan jasa.
"Jadi tidak hanya pemerasan saja, Gatut Sunu juga diduga terlibat pengaturan pada proses pengadaan barang dan jasa, salah satunya pada RSUD untuk pengadaan alat kesehatan dan jasa cleaning service serta security," pungkas Asep menegaskan.
Disebutkan bahwa ada praktik pengkondisian pemenang lelang dan penunjukan langsung rekanan tertentu. Hal ini terjadi di berbagai sektor, mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD, hingga pengadaan jasa kebersihan dan keamanan, di mana sang bupati diduga menitipkan vendor-vendor pilihannya untuk memenangkan tender.
Editor : SRTVRedaksi