KPK Tegur Pemberian THR ke Forkopimda, Anggaran Untuk Rakyat, Bukan Kepentingan Pribadi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, ditemukan disalahgunakan untuk keperluan pribadi bahkan hingga praktik pemberian tunjangan yang dinilai melanggar aturan.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah semestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kehidupan pribadi atau kelompok tertentu, termasuk praktik pemberian THR kepada Forkopimda, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran," tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Asep Guntur menyoroti bahwa hal ini sebenarnya sudah pernah diingatkan sebelumnya saat penanganan kasus di Kabupaten Cilacap. Pihaknya sudah mewanti-wanti agar para kepala daerah tidak melakukan praktik serupa. Namun sayangnya, hal serupa kembali terungkap di Tulungagung meski saat ini sedang diterapkan kebijakan efisiensi anggaran yang ketat.

"Pemerintah Daerah dan Forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma," imbuhnya.

Lebih jauh, KPK juga mengingatkan seluruh perangkat daerah dan aparat untuk berani menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (good governance). 

Ke depannya, KPK tidak hanya menindak, tetapi juga akan melakukan perbaikan sistem melalui Kedeputian Pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

"Jika masyarakat menemukan adanya kepala daerah dan atau penyelenggara negara lainnya yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dapat melaporkan melalui saluran layanan pengaduan resmi di KPK yaitu Call Center 198 atau email [email protected]," ajaknya mengajak partisipasi publik.

 Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa kedua tersangka, yakni Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), resmi ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini berlaku mulai tanggal 11 April hingga 30 April 2026 di Rutan KPK.

Editor : SRTVRedaksi