MADIUN, SRTV.CO.ID - Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kembali mengungkit fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Istilah "kopi" mendadak mencuat setelah terungkap lewat percakapan WhatsApp yang mengarah pada dugaan penyerahan uang sekitar Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Madiun, Maidi.
"Teman-teman mengatakan, ini ada uang dan di atasnya dikasih Kopi Cap Gajah. Kemudian yang mengantarkan Saudara Thariq," ujar Mursid Mudiantoro saat menguraikan hasil penelusurannya dalam persidangan. Kamis (10/9/2026)
Fakta tersebut diungkap oleh kuasa hukum terdakwa Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, saat mendalami pesan yang diteruskan kepada sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Paket berisi uang ratusan juta dengan sampul Kopi Cap Gajah di bagian atasnya itu diduga diantarkan pada tahun 2024, yakni saat Maidi sudah tidak aktif menjabat sebagai wali kota.
"Tidak menanggalkan, tapi itu tidak pernah," jawab Maidi saat diminta majelis hakim untuk menjelaskan atau mengonfirmasi kejadian tersebut.
Meski Maidi membantah tuduhan penyerahan paket tersebut, majelis hakim terus mengejar kepastian terkait besaran nominal yang terlibat dalam transaksi bermodus barang konsumsi itu.
"Sekitar Rp100 juta," jawab kuasa hukum Thariq saat hakim menanyakan jumlah pasti uang di dalam bungkusan "kopi" tersebut.
Hingga kini, fakta persidangan mengenai kode "kopi" dan aliran uang Rp100 juta masih terus didalami oleh majelis hakim.
Belum ada keputusan hukum mengikat mengenai status asal-usul maupun kebenaran penerima akhir dari dana tersebut.
Editor : SRTVRedaksi