Persidangan Tipikor Memanas, Kontraktor Proyek TPA Winongo Sebut Maidi Licik dan Merasa Ditipu

Terdakwa Rochim Ruhdiyanto saat menjelaskan detail pembangunan TPA Winongo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist/SRTV)
Terdakwa Rochim Ruhdiyanto saat menjelaskan detail pembangunan TPA Winongo dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (10/9/2026) berlangsung memanas.

Terdakwa Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, secara terbuka menyebut keterangannya berseberangan dengan terdakwa Maidi dan menilai apa yang disampaikan di hadapan majelis hakim tidak benar.

"Inilah liciknya pak Maidi," ungkap Rochim di hadapan majelis hakim.

Rochim mengungkapkan rasa kecewanya karena merasa tertipu saat mengerjakan proyek pengurukan dan pemavingan TPA Winongo. Keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus korupsi ini bermula dari janji pembayaran proyek yang ternyata menggunakan dana bermasalah.

"Karena kondisi darurat sampah, saya diminta pak Maidi menguruk sampah di TPA Winongo. Tetapi tidak ada anggaran dari APBD. Jadi pakai dana saya dulu. Nanti akan dicarikan anggaran lain," ujarnya.

Tak hanya soal skema pembayaran, Rochim juga menyanggah keterangan Maidi terkait waktu pelaksanaan proyek. Ia menegaskan ada perbedaan waktu pengerjaan yang cukup signifikan dari data yang disampaikan oleh Maidi dalam persidangan.

"Yang betul itu bulan April. Keterangan yang disampaikan saksi tadi tidak benar," kata Rochim Ruhdiyanto.

Ketegangan di ruang sidang berlanjut saat tim Kuasa Hukum Rochim mempertanyakan kejelasan ganti rugi atas dana pribadi yang telah dikeluarkan kliennya.

Namun, Maidi tidak memberikan jawaban pasti mengenai mekanisme pengembalian kerugian tersebut.

"Akan dievaluasi dulu," jawab Maidi.

Editor : SRTVRedaksi