Evaluasi Mekanisme HPN, Dewan Pers Dorong Peringatan yang Lebih Inklusif

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan pandangan terkait tata kelola dan penyempurnaan dasar hukum penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) mendatang. (Dok. Dewan Pers / SRTV)
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan pandangan terkait tata kelola dan penyempurnaan dasar hukum penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) mendatang. (Dok. Dewan Pers / SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Dewan Pers bersiap menggelar pertemuan krusial bersama seluruh konstituen untuk membahas ulang mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati tiap 9 Februari.

Langkah ini diambil usai diterimanya sejumlah masukan dari organisasi perusahaan pers maupun organisasi wartawan sepanjang 2026.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Selasa (1/9/2026)

Beberapa usulan yang masuk mencakup penawaran diri menjadi penyelenggara HPN 2027 hingga dorongan agar Dewan Pers mengambil alih peran penanggung jawab kegiatan secara kolektif.

Aspirasi tersebut muncul karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 hanya menetapkan tanggal peringatan tanpa menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai pelaksana tunggal.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

Selain membahas skema teknis pelaksanaan ke depan, rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026 juga menyepakati rencana usulan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985. Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan karena masih mengacu pada UU Pers lama, bukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku saat ini.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.

Editor : SRTVRedaksi