Bentengi Warga dari Tindak TPPO, Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan hingga ke Akar Rumput

Perjanjian Kerja Sama (PKS) penambahan Desa Binaan Imigrasi bersama perwakilan pemerintah desa di Hotel Ilhami, Ponggok, Blitar (Aziz/SRTV)
Perjanjian Kerja Sama (PKS) penambahan Desa Binaan Imigrasi bersama perwakilan pemerintah desa di Hotel Ilhami, Ponggok, Blitar (Aziz/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi memperluas jangkauan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai upaya preventif memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) langsung hingga ke tingkat desa

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, bersama tiga pemerintah desa di Hotel Ilhami, Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (27/8/2026).

"Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO," ujar Aditya.

Adapun tiga desa baru yang kini ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi yakni Desa Ngunut di Kabupaten Tulungagung, serta Desa Ponggok (Kecamatan Ponggok) dan Desa Sidodadi (Kecamatan Garum) di Kabupaten Blitar.

Penambahan ini melengkapi tiga desa binaan sebelumnya, yaitu Desa Slemanan dan Desa Bakung di Kabupaten Blitar, serta Desa Sumberagung di Kabupaten Tulungagung, sehingga total kini terdapat enam Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Imigrasi Blitar.

Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Blitar juga menyerahkan plakat DBI serta menyematkan Badge Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) kepada petugas yang ditugaskan di lapangan.

"Pimpasa akan menjadi penghubung utama antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memberikan pembinaan serta informasi keimigrasian secara berkelanjutan," tambah Aditiya

Guna memperkuat pemahaman warga, kegiatan ini turut diisi dengan sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM secara komprehensif.

Acara menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta BP2MI Malang.

Para peserta mendapatkan pembekalan intensif terkait definisi dan modus operandi kejahatan TPPO maupun TPPM, peran penting Imigrasi, hingga tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara sah.

"Peserta mendapatkan materi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, persyaratan menjadi PMI, serta pentingnya memastikan informasi pekerjaan berasal dari sumber yang terverifikasi," jelas Aditiya

Aditya menekankan bahwa keberhasilan pencegahan kejahatan migrasi non-prosedural ini membutuhkan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat maupun instansi terkait.

"Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural," pungkas Aditya.

Editor : SRTVRedaksi