Buruh Madiun Naik Pitam, SBMR Tuntut DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Puluhan massa SBMR saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Madiun untuk mendesak pengesahan UU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi koruptor (ist/SRTV)
Puluhan massa SBMR saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Madiun untuk mendesak pengesahan UU Perampasan Aset serta hukuman mati bagi koruptor (ist/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendatangi kantor DPRD Kota Madiun untuk menyampaikan aspirasi tegas terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan mereka bertujuan mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sekaligus memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.

"Undang-undang perampasan aset dan hukuman mati buat koruptor ini harus segera disahkan. Karena, koruptor ini sudah melampaui batas," tegas Ketua SBMR, Aris Budiono, saat memimpin aksi di halaman kantor DPRD Kota Madiun.

Aksi ini dipicu oleh keprihatinan mendalam para buruh terhadap ulah para pelaku tindak pidana korupsi yang kian merugikan masyarakat luas.

Di saat masyarakat dan pekerja berjuang di tengah situasi ekonomi yang berat, praktik korupsi justru terus menggerogoti hak-hak rakyat.

"Para koruptor sudah banyak merampas hak rakyat kecil. Sementara itu, kaum buruh selalu dijadikan tumbal krisis yang berujung dengan PHK," ujar Aris menambahkan.

Para demonstran menilai Indonesia perlu mengambil langkah drastis seperti yang diterapkan di beberapa negara luar untuk memberikan efek jera secara nyata.

Penegakan hukum yang ada saat ini dianggap belum cukup ampuh menekan angka kejahatan rasuah.

"Lihat saja seperti negara maju di China. Negara berjuluk tirai bambu tersebut melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman mati bagi para koruptor," tutur Aris mendesak agar regulasi serupa diterapkan di Indonesia.

Massa SBMR menegaskan tidak akan tinggal diam jika tuntutan mereka dikesampingkan oleh pembuat kebijakan di tingkat pusat.

Mereka telah menyiapkan langkah lanjutan apabila pembahasan regulasi tersebut tidak menunjukkan progres signifikan dalam beberapa bulan ke depan.

"Kami memberikan tenggang waktu hingga Desember untuk mengesahkan undang-undang tersebut. Jika tak kunjung disahkan, kami akan turun lagi menggunakan aksi massa terbuka seperti tahun kemarin," pungkas Aris.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, langsung menemui para demonstran dan mengapresiasi dukungan moral yang disampaikan SBMR.

Pihak legislatif daerah menyambut baik aspirasi ini dan memfasilitasi perwakilan massa untuk masuk ke ruang audiensi guna menyampaikan detail masukan mereka.

Armaya berjanji akan meneruskan aspirasi SBMR langsung ke DPR RI pusat agar segera ditindaklanjuti.

"Mudah-mudahan rencana yang kemarin saya dengar dari DPR RI itu, Desember akan disahkan. Kita tunggu saja. Dan nanti kalau memang itu belum ada, saya minta teman-teman untuk segera melakukan aksi lagi untuk segera disahkan," katanya.

Sebagai perwakilan rakyat, Armaya sangat mendukung tentang aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman SBMR.

"Kami sangat mendukung apa yang disampaikan oleh teman-teman terkait dengan pemberantasan korupsi yang sudah enggak karu-karuan di Indonesia ini," pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi