Operasi Tumpas Semeru Blitar, Polres Ungkap 10 Kasus dengan 13 Tersangka

Konferensi pers rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba dan miras ilegal hasil Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar di Mapolres Blitar. (Aziz/SRTV)
Konferensi pers rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba dan miras ilegal hasil Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar di Mapolres Blitar. (Aziz/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Satnarkoba Polres Blitar menggelar operasi Tumpas Semeru 2026. Hasilnya, operasi selama 12 hari mulai 12 Agustus hingga 23 Agustus itu berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 13. 

 Nah, salah satu tersangka yang diamankan adalah Perempuan atau ibu rumah tangga AWS (31) warga Kabupaten Blitar. Terpaksa menjalankan bisnis haram menjual pil dobel L lantaran terdesak ekonomi.

Suaminya diketahui menganggur hingga akhirnya terjerumus ke criminal. Bisnisnya yakni dengan menjual pil dobel L tiga butir seharga Rp 10 ribu dan 50 ribu untuk 15 butir.

“Ngakunya baru kali pertama. Tetapi kami proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Yossy Purwanto, Rabu (26/8/2026). 

 Dia mengatakan dari kasus narkoba yang diungkap, di antaranya satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,44 gram sabu-sabu.

Sementara untuk satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 10.748 butir. Jika ditotal barang bukti dari 10 kasus itu, rinciannya sebanyak 5,81 gram narkotika jenis sabu, 13.825 butir pil dobel L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.

“Untuk minuman keras kami sita dari sejumlah lokasi yang tidak memiliki izin edar alias ilegal,” katanya. 

 Dia menambahkan, meski sudah meringkus belasan tersangka dari 10 kasus, pihaknya tak berhenti. Nantinya, bakal mengembangkan. Pasalnya, biasanya ada jaringan yang terselubung.

Dari para tersangka diketahui soal model peredaran atau penjualan. Sebagian besar dengan cara ranjau. Artinya, pembeli cukup memesan melalui ponsel, selanjutnya barang diletakkan di tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya, pembeli pun mengambil tanpa harus bertatap muka dengan penjual.

Editor : SRTVRedaksi