Komplotan Maling Mesin Diesel Lintas Kecamatan di Nganjuk Digulung Polisi

Barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Ngronggot sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk (Istimewa/SRTV)
Barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Ngronggot sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk (Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kerja keras Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya membuahkan hasil. Komplotan pencuri spesialis mesin diesel yang meresahkan para petani di area persawahan berhasil diringkus. 

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah SA (41), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono.

Keduanya diciduk setelah nekat menggasak mesin diesel milik seorang petani di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, yang memicu kerugian hingga Rp2,5 juta pada Selasa (23/6/2026).

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan adanya penangkapan besar ini. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran personel yang bergerak taktis di lapangan demi menjaga ketenangan masyarakat, khususnya sektor pertanian.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras anggota yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini karena diduga pelaku beraksi di beberapa lokasi lainnya," tegas AKBP Suria Miftah Irawan Rabu (24/6/2026)

Aksi kriminal ini terendus bermula dari laporan Sugeng (61), seorang petani asal Desa Betet. Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sugeng dikejutkan dengan hilangnya mesin diesel yang biasa ia gunakan untuk mengairi sawahnya. Sadar menjadi korban pencurian, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngronggot.

Merespons laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pelacakan mendalam. Kapolsek Ngronggot, AKP Totok Harianto, menjelaskan bahwa kolaborasi cepat antar-unit menjadi kunci utama penangkapan kedua pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada TKP lainnya,” jelas AKP Totok Harianto.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mesin diesel merek Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernopol W-6035-YC yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Mengejutkannya, dari hasil pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

Rinciannya, delapan TKP berada di wilayah hukum Polsek Ngronggot dan dua TKP di wilayah hukum Polsek Kertosono.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Editor : SRTVRedaksi