Buntut Keterangan di PTUN Surabaya, Kabag Hukum Pemkot Madiun Dilaporkan Pedagang Pasar ke Sekda

Surat pengaduan resmi dari Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun yang ditujukan kepada Sekda Kota Madiun ( Istimewa/SRTV)
Surat pengaduan resmi dari Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun yang ditujukan kepada Sekda Kota Madiun ( Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kabag Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria, resmi diadukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun. Langkah ini diambil sebagai buntut dari pernyataannya selaku kuasa hukum Pemkot Madiun dalam persidangan di PTUN Surabaya beberapa waktu lalu.

"Kami mengadukan kabag hukum atas dugaan pelanggaran kode etik ASN," ujar Ahmad Ibrahim, Wakil Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun, Selasa (4/7/2026).

Pihak pedagang menilai keterangan yang disampaikan kuasa hukum tergugat pada persidangan PTUN Surabaya tanggal 16 Juli 2026 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan fakta yang dialami para pedagang di lapangan.

"Menurut pemahaman kami atas perda tersebut, ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 15 justru diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu berupa pidana ringan atau denda," jelas Ibrahim.

Salah satu poin keberatan pedagang adalah klaim adanya berita acara sebelum sanksi pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) diterbitkan. Padahal, para pedagang merasa tidak pernah dipanggil maupun diperiksa secara pribadi.

"Tidak pernah dimintai keterangan dalam suatu berita acara pemeriksaan maupun berita acara klarifikasi. Serta tidak pernah menandatangani berita acara apapun sebelum diterbitkannya keputusan pencabutan SIP," katanya.

Selain perihal penerapan hukum, tindakan oknum ASN tersebut dinilai telah mencederai dan melukai perasaan para pedagang karena mengabaikan rasa empati demi membela institusi.

"Keberadaan ASN bukan semata-mata untuk membela institusi pemerintah. Melainkan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.

Atas dasar hal tersebut, pedagang meminta Sekda Kota Madiun untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kabag Hukum terkait persidangan perkara PTUN No 26/G/2026/PTUN.SBY, serta menilai kepatuhannya terhadap UU No 20/2023 tentang ASN dan kode etik yang berlaku.

Tak berhenti di situ, selain menunggu iktikad baik dari surat aduan yang dikirimkan pada Senin (3/7/2026), para pedagang pasar juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Mereka berencana melaporkan Kabag Hukum Pemkot Madiun ke Polres Sidoarjo atas dugaan keterangan bohong di muka persidangan.

Editor : SRTVRedaksi