Masjid Arab Sauda Tidak Lagi Menyediakan Kotak Amal

srtv.co.id

Mekkah - Srtv.co.id - Tidak adanya kotak amal di masjid-masjid yang ada di Arab Saudi, seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan jemaah yang menunaikan ibadah haji di tahun 2024 ini.

Baca juga: MUI Imbau Jemaah Lansia Lebih Baik Ikut Skema Murur Demi Keselamatan

Adapun menurut informasi Awak Media selama Tanah Suci, otoritas masjid di Arab Saudi memang melarang pengumpulan dana langsung dari jemaah untuk menghindari kesulitan dalam pengawasan dan pengelolaan dana tersebut. 30 Mei 2024

Kebijakan ini juga diterapkan otoritas masjid di Arab Saudi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Adapun dana operasional masjid-masjid besar seperti Masjid Nabawi di Madinah, serta Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya di Makkah, didanai oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Wakaf dan Kebudayaan.

Baca juga: Kuota Haji 2024 Terbanyak dan Serapannya Tertinggi

Selain itu, terdapat sumber pendapatan lain yang mendukung operasional masjid-masjid tersebut. Seperti di sekitar Masjidil Haram, dimana banyak bangunan komersial seperti Zamzam Tower yang merupakan bagian dari Komplek Abraj Al-Bait.

Menara ini dibangun di atas tanah wakaf dan atas perintah Raja Abdullah dengan tujuan komersial. Keuntungan dari sewa hotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas lainnya itu kemudian digunakan untuk operasional Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Baca juga: Pemerintah Akan Menindak Jemaah dan Agen Travel Tanpa Visa Haji

Dengan demikian, biaya operasional masjid-masjid ini sudah tercukupi dari hasil komersial Abraj Al-Bait dan pendanaan pemerintah, menjawab pertanyaan jemaah mengenai sumber pendanaan masjid di Arab Saudi.

Tapi jemaah tidak perlu khawatir, bagi yang ingin bersedekah, masih terdapat banyak cara lain selain melalui kotak amal.

Mereka bisa memberikan sedekah kepada petugas kebersihan masjid, membantu jemaah lansia, atau berbagi makanan dan minuman kepada sesama jemaah. Sedekah ini bisa diberikan kepada semua jemaah haji, bukan hanya jemaah haji dari Indonesia.

Editor : admin

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru