Diancam dan Dimaki Saat Mediasi, Ketua LSM GMBI Nganjuk Polisikan 3 Perangkat Desa

Ketua LSM GMBI Nganjuk Sugito resmi melayangkan laporan ke Mapolres Nganjuk atas dugaan persekusi dan intimidasi yang melibatkan tiga oknum perangkat desa Kecamatan Sawahan (SRTV)
Ketua LSM GMBI Nganjuk Sugito resmi melayangkan laporan ke Mapolres Nganjuk atas dugaan persekusi dan intimidasi yang melibatkan tiga oknum perangkat desa Kecamatan Sawahan (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Ketua LSM GMBI Nganjuk Sugito resmi melaporkan tiga oknum perangkat desa asal Kecamatan Sawahan berinisial AFF, BHS, dan SS ke Mapolres Nganjuk pada Sabtu (26/9/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul insiden dugaan persekusi, intimidasi, dan ancaman yang dialami pihak lembaga saat menghadiri rapat klarifikasi di balai desa setempat.

“Saat saya hendak menjelaskan persoalannya, justru saya mendapatkan ucapan-ucapan kasar. Menurut saya, perkataan tersebut sudah mengarah pada penghinaan, intimidasi, tekanan, bahkan ancaman,” tegas Sugito.

Konflik bermula dari aksi penolakan rencana pembangunan tempat wisata alam oleh dua anggota GMBI, Amanu dan Sutomo, yang memasang banner di gapura makam sakral desa pada Selasa (22/9/2026).

Banner penolakan tersebut sempat dilepas warga hingga memicu digelarnya pertemuan klarifikasi bersama perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta insan pers.

“Kami sudah mengikuti klarifikasi, tetapi belum ada titik temu,” ujar Sugito menjelaskan dinamika awal mediasi.

Pertemuan susulan pada Kamis malam (24/9/2026) yang dihadiri Sugito, Rudi Budihamsah, dan Gus Ali justru berujung ricuh akibat cekcok dan ucapan kasar dari terlapor.

Sugito dan rombongannya akhirnya terpaksa membubarkan diri dari lokasi dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Sawahan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau ada persoalan atau perbedaan pendapat, seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog, bukan dengan intimidasi ataupun ancaman. Kami menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, laporan resmi terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STTLP) Nomor STTLPM267.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/Polres Nganjuk. Sugito menegaskan pelaporan ini krusial agar konflik tidak semakin meluas dan tensi di tengah masyarakat dapat diredam secara kondusif.

“Harapan kami laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sugito.

Editor : SRTVRedaksi