JOMBANG, SRTV.CO.ID - Kemelaratan akibat jeratan utang rentenir dialami seorang ibu berinisial MDK (44), warga Candimulyo, Jombang. Rumahnya mendadak lengang setelah sekelompok orang mengangkut paksa berbagai barang berharga, mulai dari satu set sofa, lemari es, televisi 32 inci, speaker aktif, kipas angin, hingga sepeda statis, Sabtu (26/9/2026) malam. Aksi penagihan sepihak tanpa izin pemilik rumah ini kini resmi ditangani pihak kepolisian.
"Pelapor ini memiliki utang kepada terlapor sekitar Rp 23 juta yang sudah diangsur secara bertahap. Nominalnya sampai Rp 56 juta, namun pelapor masih terus ditagih oleh terlapor," ujar Kapolsek Jombang Kota, AKP Edi Widoyono saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/9/2026).
Kasus bermula saat korban mengambil pinjaman pokok dengan nilai awal sekitar Rp10 juta hingga Rp 25 juta kepada penagih berinisial Karin.
Meski korban telah menyerahkan jaminan berupa sepeda senilai Rp10 juta serta rutin mengangsur cicilan dan bunga hingga mencapai Rp 56 juta, pihak penagih terus menuntut pelunasan dan menolak bernegosiasi.
"Jika melihat dari cicilan pinjaman awal dan cicilan selanjutnya, sepertinya seperti itu (praktik rentenir)," kata AKP Edi Widoyono menegaskan dugaan praktik pinjaman liar tersebut.
Puncak intimidasi terjadi ketika rumah korban hanya diisi oleh anaknya yang masih di bawah umur. Pihak terlapor mendatangi lokasi dan langsung membawa kabur barang-barang berharga korban tanpa persetujuan, meski sempat disaksikan oleh ketua RT setempat. Sebelum insiden ini, sepeda jaminan milik korban juga telah diambil secara sepihak.
"Pihak kepolisian memproses kasus ini secara hukum karena tindak pengambilan barang secara sepihak tidak dibenarkan oleh aturan," tegas AKP Edi Widoyono terkait tindakan tegas jajarannya.
Akibat akumulasi bunga mencekik serta perampasan barang-barang rumah tangga tersebut, total kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 46 juta hingga Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
"Terlapor masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Jombang Kota dan berpotensi segera dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka," penutup dari AKP Edi Widoyono mengenai kelanjutan proses penanganan perkara.
Editor : SRTVRedaksi