LAMONGAN, SRTV.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lamongan membongkar peredaran gelap narkotika di wilayahnya sepanjang periode September 2026. Dalam pengungkapan lima kasus tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti sabu bernilai tinggi.
"Selama September 2026, ungkap lima kasus dengan tujuh tersangka laki-laki dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mewakili Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, Jumat (2/10/2026).
Selain menyita barang haram tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung operasional para pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 8 unit ponsel, 3 timbangan elektrik, 2 unit sepeda motor, 13 pack plastik klip kosong, 1 dompet, hingga 1 alat hisap sabu (bong).
"AH dan RBS diduga menjalankan peredaran gelap sabu menggunakan sistem ranjau dan penjualan langsung atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Hamzaid terkait penangkapan dua pemuda dengan barang bukti 16,23 gram sabu yang dikembangkan hingga wilayah Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi mencatat ada tiga kasus menonjol. Salah satu penangkapan terbesar yakni terhadap tersangka berinisial SG di Kecamatan Paciran yang kedapatan membawa sabu seberat 11,39 gram.
"Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli," tambah Hamzaid menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, sasaran peredaran para tersangka sangat beragam, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Sementara sebaran tempat kejadian perkara (TKP) melingkupi Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, hingga Kesamben di Kabupaten Jombang.
"Polres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110," pungkas Hamzaid.
Kini ketujuh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika. Petugas Kepolisian Polres Lamongan pun terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan atas yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : SRTVRedaksi