Diduga Rusak Hutan, Para Tergugat Proyek Wisata Watu Lawang & Jolotundo Kompak Mangkir di Sidang Perdana

Penggugat, jelang persidangan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembangunan proyek wisata Watu Lawang dan Jolotundo Glamping di Nganjuk (Ist/SRTV)
Penggugat, jelang persidangan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembangunan proyek wisata Watu Lawang dan Jolotundo Glamping di Nganjuk (Ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID — Sidang perdana kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembangunan kawasan wisata Watu Lawang Ngliman di Kecamatan Sawahan serta Jolotundo Glamping and Edu Park di Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, berakhir dengan penundaan. Langkah majelis hakim ini diambil lantaran tiga pihak tergugat mangkir dari panggilan persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

"Dari hasil sidang, tergugat satu RN, tergugat dua PT Dan Home and Property, dan tergugat tiga KPH Kediri tidak ada yang hadir,” ujar Iyan dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia. Kamis (1/10/2026)

Sidang perkara lingkungan ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang dan perusakan alam di dua kawasan hijau Kabupaten Nganjuk.

Pihak penggugat menilai adanya berbagai aktivitas pembangunan yang secara langsung merusak ekosistem hutan serta melanggar regulasi yang berlaku.

"Karena ketiga tergugat tidak hadir, majelis hakim kemudian menetapkan persidangan dilanjutkan pada 15 Oktober 2026,” lanjut Iyan menjelaskan penetapan jadwal sidang berikutnya.

Penggugat menyoroti dugaan perusakan lingkungan pada proyek Watu Lawang Ngliman, seperti penebangan pohon menggunakan alat berat secara masif, serta mempertanyakan keabsahan dokumen perizinan lingkungan hidup yang dimiliki para pengembang.

“Untuk Jolotundo Glamping and Edu Park, kami menilai ada aturan yang diterobos, salah satunya terkait pendirian atau pembetonan di daerah aliran sungai,” tegasnya saat membeberkan dugaan pelanggaran di kawasan DAS Jolotundo.

Tak berhenti pada gugatan perbuatan melawan hukum, Komunitas Lush Green Indonesia berencana memperluas langkah hukum mereka ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menuntut pembatalan dokumen kerja sama proyek tersebut.

“Kami selain melakukan gugatan PMH, juga akan melakukan gugatan ke PTUN terkait pemakzulan atau pembatalan PKS. Bupati Nganjuk dan kepala dinas juga akan kami ikutkan dalam gugatan PTUN,” pungkas Iyan.

Proses hukum kini bergantung pada iktikad baik para tergugat untuk hadir memberikan tanggapan serta pembuktian pada persidangan mendatang.

Pihak aktivis lingkungan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum dan kelestarian alam Nganjuk benar-benar terpenuhi.

Editor : SRTVRedaksi