srtv.co.id Nganjuk| Hampir 20 tahun sejak 2003 papan reklame rokok di depan area sekolah di Nganjuk berdiri kokoh. Harapan warga agar pemasangan papan reklame rokok sedikit menjauh dari lingkungan belajar mengajar sekolah.
Dijumpai Jalan A. Yani depan SMA Negeri 2 Nganjuk dan SD negeri 2 Ploso, pada Selasa (04/07/2023).
Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus
Dari warga sekitar Sri Minarti mengatakan papan iklan rokok dari sekolahan berjarak sekitar 10 meter dan pemasangan papan diketahui sudah lama berdiri.
"Jadi dalam pemasangan papan reklame rokok disekitar lingkung belajar tidak mendidik," katanya.
[caption id="attachment_21291" align="alignnone" width="1080"]
Peraturan Bupati Nganjuk No. 44 Tahun 2018 BAB III Pasal 4 tentang kawasan tanpa rokok[/caption]
Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah
Dalam Peraturan Bupati Nganjuk No. 44 Tahun 2018 tentang kawasan rokok dijelaskan Kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok.
Selanjutnya BAB III Pasal 4 tentang kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk
Reporter: Erlita
Editor : admin