NGANJUK, SRTV.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margo Patut, Sawahan Tahun Anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.
"Berdasarkan hasil ekspos perkembangan penyidikan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) KUHAP, secara resmi melaksanakan penetapan tersangka," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra. Sabtu (12/9/2026)
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan adalah PB selaku ASN Pemkab Nganjuk yang menjabat Plt Kepala Bappeda periode Juni–Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, serta SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023–2025.
"Penetapan tersangka merupakan tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 2 orang ahli," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra.
Pekerjaan review FS tersebut didanai dengan pagu anggaran senilai Rp 4 miliar dan dilaksanakan oleh PT W KSO bersama PT GK dengan nilai kontrak Rp 3.589.906.500.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
"Selain itu penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aliran uang yang diberikan oleh pihak konsultan, HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK, kepada PB terkait dengan pelaksanaan pekerjaan," jelas Rizky Raditya.
Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 968.775.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
"Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; atau kedua, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; atau ketiga, Pasal 606 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra.
Editor : SRTVRedaksi