Sinyal Tersangka Baru Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut, Kejari Nganjuk Bidik Pejabat Aktif

Tersangka dugaan korupsi proyek Review FS Bendungan Margopatut digelandang ke mobil untuk dijebloskan ke Rutan kelas IIB Nganjuk (SRTV)
Tersangka dugaan korupsi proyek Review FS Bendungan Margopatut digelandang ke mobil untuk dijebloskan ke Rutan kelas IIB Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Nganjuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margo Patut, Sawahan Tahun Anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan beberapa 3 tersangka dimana 2 diantaranya ditahan, sementara satu tersangka lain berinisial PB masih menjalani perawatan medis.

"Tiga tersangka, yang dua itu langsung kita tahan. Yang satunya dalam kondisi kesehatan tidak memungkinkan, kondisi sekarang masih diobservasi di rumah sakit," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra. Sabtu (12/9/2026)

Mengenai potensi bertambahnya jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk yang terseret, Kejari Nganjuk menegaskan peluang tersebut masih terbuka lebar seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan," kata Rizky Raditya Eka Putra terkait peluang penetapan tersangka baru dari unsur pejabat aktif Pemkab Nganjuk.

Dalam skema kasus ini, penyidik menemukan dugaan rekayasa sejak proses perencanaan. Komunikasi intensif dilakukan oleh tersangka PB bersama para pemenang tender sebelum proyek dilaksanakan.

"Peran masing-masing mulai dari perencanaan, adanya komunikasi terlebih dahulu antara si PB dengan para pemenang tender ini," tutur Rizky Raditya Eka Putra.

Pengusutan perkara ini juga menyasar jajaran pimpinan tinggi daerah. Penyidik telah meminta keterangan dari Sekda Nganjuk Nur Solekan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendalami sejauh mana pengawasannya dalam tahapan perencanaan kegiatan tersebut.

"Satu kali klarifikasinya. Kita melakukan pemeriksaan terhadap Pak Sekda itu terkait tugas tupoksinya selaku ketua TAPD, dan sejauh mana mengetahui terhadap kegiatan ini," ungkap Rizky Raditya Eka Putra.

Selain Sekda, penyidik turut memanggil Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil mengingat pengerjaan proyek tender yang dimenangkan oleh dua entitas perseroan terbatas (PT) tersebut berlangsung pada masa jabatannya.

"Terkait Pj Bupati pernah kita panggil juga. Sama, terkait pada saat itu kan kegiatan ini itu pada saat jamannya Pak Pj Bupati," pungkas Rizky Raditya Eka Putra.

Editor : SRTVRedaksi