Nilainya Rp 6,5 Miliar dan Benih Impor London, Vonis Kasus Greenhouse Ganja Mojongapit Malah Disunat

Empat terdakwa kasus greenhouse ganja Mojongapit saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jombang. (Ist/SRTV)
Empat terdakwa kasus greenhouse ganja Mojongapit saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jombang. (Ist/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang resmi menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus budi daya greenhouse ganja di Mojongapit pada Selasa (1/9/2026).

Hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari sembilan bulan hingga 11 tahun penjara, di mana seluruh vonis tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.

"Untuk Petrus, vonisnya 11 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 10 hari. Tuntutan kami sebelumnya 13 tahun penjara," ucap JPU Septian saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/9/2026).

Terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto mengantongi hukuman tertinggi dalam perkara ini.

Selain Petrus, terdakwa Rama Susanto diputus 9 tahun penjara dan denda Rp 8 juta subsider delapan hari kurungan, merosot dari tuntutan awal JPU yang meminta hukuman 11 tahun penjara.

"Untuk dakwaan pertama Yulius tidak terbukti, tetapi pada dakwaan kedua dinyatakan terbukti," ujar Septian.

Hukuman untuk terdakwa Yulius Vasi alias Jayus juga terpaut cukup jauh dari tuntutan delapan tahun JPU. Majelis hakim memvonis Yulius 4 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan karena dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I jenis tanaman pada dakwaan kedua.

"Ike divonis sembilan bulan penjara tanpa denda. Tuntutan kami sebelumnya satu tahun penjara," jelas Septian.

Satu-satunya terdakwa wanita, Ike Dewi Sartika, menerima vonis paling ringan yakni sembilan bulan penjara tanpa denda.

Meski seluruh terdakwa mendapat hukuman lebih rendah dari tuntutan, tidak semuanya puas dengan putusan majelis hakim.

"Setelah putusan, yang menyatakan banding ada tiga, yakni Petrus, Rama, dan Yulius. Ike menerima putusan," kata Septian.

Kasus yang menggemparkan publik ini berawal dari penggerebekan lokasi greenhouse pada 15 Desember 2025 dengan temuan 156 pot tanaman ganja, hasil panen, hingga olahan perendaman alkohol.

Total barang bukti diperkirakan mencapai 40 kilogram dengan nilai Rp 6,5 miliar yang melibatkan pembiayaan benih dari London oleh pihak DPO.

Editor : SRTVRedaksi