11 Tersangka Pengeroyokan Maut di Loceret Resmi Dilimpahkan ke Kejari Nganjuk

Penyerahan 11 tersangka kasus pengeroyokan maut di Loceret dari Polres Nganjuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk (Ist/SRTV)
Penyerahan 11 tersangka kasus pengeroyokan maut di Loceret dari Polres Nganjuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk (Ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Sebanyak 11 orang tersangka kasus pengeroyokan yang menelan korban jiwa di Kecamatan Loceret telah resmi diserahkan dari penyidik Polres Nganjuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Kamis (10/9/2026). Penyerahan perkara Tahap II berlangsung di Aula Anjuk Ladang Kejari Nganjuk.

"Kami telah menerima pelimpahan 11 tersangka beserta barang bukti. Langkah ini menunjukkan penegakan hukum terus berjalan cepat dan tepat." Ujar Koko Roby Yahya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Kamis (10/9/2026)

Kasus bermula dari aksi penganiayaan yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan sebelah barat SDN 1 Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.

Kelompok pelaku memukuli korban hingga warga yang melintas berusaha melerai.

Korban dipukul menggunakan batu bata dan pecahan beton. Peristiwa itu merenggut nyawa Minal Khisirin akibat luka berat di kepala dan leher, sementara tiga orang lainnya mengalami luka berat maupun ringan.

"Perbuatan tersebut sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian." Jelas Koko Roby Yahya

Ke-11 tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 262 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 262 Ayat (3), Ayat (2), dan Ayat (1) KUHP.

Penanganan terhadap pelaku di bawah umur akan diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2026 untuk kepentingan penyusunan dakwaan dan persiapan persidangan." Tutur Koko Roby Yahya

Usai menjalani pemeriksaan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Jaksa Penuntut Umum akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan.

"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan penanganan perkara ini." Pungkas Koko Roby Yahya

Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau tetap menjaga kedamaian dan menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara yang baik dan hukum yang sah.

Editor : SRTVRedaksi