Polres Nganjuk Ungkap Pelaku Pencurian HP Merk OPPO A53, Terancam 5 Tahun Penjara

srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. ungkap pelaku pencurian ponsel AS (67), di konter Hp Rizky Phone, Jalan Raya Patihan Loceret Nganjuk.

Hal tersebut diungkapkan AKP. I Gusti AG. Ananta saat memberi keterangan pers di hadapan awak media yang meliput di ruang lobi Polres Nganjuk, Senin (13/2/2023) pagi.

Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus

AKP. I Gusti AG. Ananta mengatakan peristiwa ini terjadi Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 18.14 WIB, tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya, sedangkan konter dalam keadaan kosong tidak ada yang menunggu.

“Pelaku atas nama AS (67) kelahiran Wonosobo, bertempat tinggal di Desa Baleturi Prambon, Nganjuk saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti HP merk OPPO A53, motifnya karena desakan ekonomi,”katanya.

Sementara itu dari pengakuan AS (67) mengungkapkan melakukan pencurian tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga.

Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah

“Sebelumnya saya berniat untuk mencari kerja di wilayah kediri, namun teman yang menjadi perantara tidak kunjung bisa dihubungi. Akhirnya saya pulang dan mampir ke konter(TKP) untuk mengecek HP saya yang lemot,” katanya.

Menambahkan niat pelaku mengambil HP di dalam etalase tersebut muncul karena konter dalam keadaan sepi tidak ada seorangpun dan etalase saat itu dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan aksinya.

Atas perbuatan tersebut, kepada AS (67) diduga keras telah melanggar sebagaimana bunyi pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk

Reporter: Erlita

Editor : admin

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru