Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pembacokan, Dalih Masalah Keluarga Lampiaskan di Jalanan

srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk- Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan pemuda TR (21) Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong yang diduga salah satu pelaku pembacokan di Desa Babakan Kecamatan Lengkong beberapa waktu lalu, pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.00 WIB di Lobi Mapolres Nganjuk.

Penangkapan TR dilakukan di rumahnya Desa Balongasem Kecamatan Lengkong.

Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus

Pada saat doorstop Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menyebut TR sebelumnya melarikan diri ke luar kota.

“Ini berkat informasi dari msyarakat yang melapor ke pihak kami saat mengetahui pelaku pulang ke rumahnya beberapa hari yang lalu,” ujarnya

Pembacokan tersebut dilakukan oleh TR dan satu temannya berinisial IP yang masih OPD (Orang Dalam Pengawasan) terus kami cari keberadaannya.

"Saat melakukan perbuatannya, mereka memilih sasaran korban secara acak,” tuturnya.

Korban dari pembacokan tersebut adalah M Farid Nurrahim, 15, warga Desa Pinggir, Kecamatan Lengkong, dan M. Zaki Saputra, 16, warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah

Dari penuturan TR, IP sering memiliki masalah pribadi dengan keluarganya. Untuk melampiaskan hal tersebut, IP akan mencari korban di jalanan yang nantinya akan dibacok.

“Aksi pembacokan pernah terjadi di Desa Babadan, Kecamatan Lengkong 13 November 2021 lalu. Pembacokan tersebut dilakukan oleh IP sebagai eksekutor dan TR sebagai pembonceng. Saat ini kami terus mengejar keberadaan IP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” kata AKP I Gusti Agung.

"Dari penyidikan yang kami lakukan, ada indikasi bahwa TR juga melakukan pembacokan di wilayah Nganjuk saat kembali ke rumah dari pelariannya. Jika memang terbukti, kami pastikan TR tidak akan lolos dari hukum," ucapnya.

Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk

Atas perbuatannya, Penganiayaan (pembacokan) dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Erlita

Editor : admin

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru