JOMBANG, SRTV.CO.ID - Puluhan warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menggelar aksi demo menolak keras terbitnya puluhan sertifikat yang dianggap merampas tanah leluhur di kawasan eks waduk dusun setempat.
Aksi unjuk rasa itu digelar sebagai bentuk perlawanan atas klaim kepemilikan dan terbitnya puluhan sertifikat di atas lahan yang selama ini dikelola bersama untuk kepentingan fasilitas umum.
Perwakilan warga sekaligus Sekretaris Pengelola, Subektiono, menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 2 hektar tersebut merupakan peninggalan nenek moyang yang dulunya berupa waduk, lalu beralih fungsi menjadi areal persawahan yang dikelola mandiri oleh masyarakat.
Hasil dari penyewaan lahan itu, yang diatur menggunakan sistem bergantian setiap tahun agar merata, sepenuhnya digunakan untuk kepentingan sosial dan fasilitas umum.
"Demo ini dalam rangka mempertahankan tanah nenek moyang kami. Tanah nenek moyang kami berupa waduk yang digarap masyarakat sendiri, dan uang hasil dari yang disewakan menggarap itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Khususnya fasum, fasilitas umum masyarakat, termasuk penerangan jalan, termasuk memperluas area pemakaman," ujar Subektiono saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/10/2026).
Konflik mulai memanas ketika warga dan pengelola mendadak dipanggil oleh pihak Polres Jombang. Pemanggilan itu dilakukan atas dasar laporan pengaduan dari seseorang berinisial S, yang disebut sebagai mantan pegawai pengairan di Jombang, terkait dugaan penyerobotan lahan.
Warga merasa heran dan keberatan karena tiba-tiba muncul 62 Sertifikat Hak Milik di atas lahan tersebut yang tercatat terbit sekitar tahun 1998.
Padahal, selama ini warga merasa berhak karena rutin membayar SPPT dan pajak. Atas kejanggalan proses terbitnya sertifikat tersebut, warga menduga ada unsur keterlibatan mafia tanah.
"Nah, itu, ada mafia. Mafia tanah lah terus terang. Tiba-tiba ada terbit sertifikat, SHM, SHM, SHM. Atas nama 62 orang. Tapi sekarang pun 62 sertifikat itu ada, enggak, kita enggak tahu juga, Mas," tegas Subektiono.
Dalam aksi unjuk rasa yang diinisiasi secara swadaya oleh masyarakat, termasuk tradisi membawa tumpeng sebagai bentuk kebersamaan, warga menyampaikan harapan agar lahan tersebut tidak diusik.
Warga menegaskan bahwa pengelola tidak pernah memungut bayaran sepeser pun, dan seluruh hasil pemanfaatan lahan murni dikembalikan untuk pembangunan fasilitas umum seperti TPQ serta keperluan warga lainnya.
Aksi warga Kedungpapar menjadi potret perlawanan rakyat kecil mempertahankan tanah leluhur yang selama ini menghidupi fasilitas umum. Mereka tidak menuntut lebih, hanya berharap tanah warisan nenek moyang tidak dirampas begitu saja.
"Nah, itu, ada mafia. Mafia tanah lah terus terang. Tiba-tiba ada terbit sertifikat, SHM, SHM, SHM. Atas nama 62 orang. Tapi sekarang pun 62 sertifikat itu ada, enggak, kita enggak tahu juga, Mas," pungkas Subektiono.
Editor : SRTVRedaksi