NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran nomor telepon palsu.
Nomor tersebut diketahui mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H.
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya upaya penipuan tersebut.
"Kami mendapati adanya oknum tak bertanggung jawab yang sengaja menggunakan nomor palsu dan mencatut nama serta jabatan pimpinan kami, Bapak Kajari Nganjuk, untuk modus penipuan," ujar Koko Roby Yahya. Kamis (22/10/2026)
Sebelum sasarannya mengarah kepada Kajari Nganjuk, modus serupa juga sempat terjadi. Pelaku berusaha mengelabui korban dengan mencatut nama pejabat Kejari Nganjuk lainnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum).
Guna mengantisipasi jatuhnya korban, Kasi Intel kembali menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja.
"Masyarakat kami harapkan tidak gampang percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai Kajari maupun pegawai kejaksaan. Jangan pernah menuruti permintaan mencurigakan yang berpotensi merugikan secara materiil maupun non-materiil. Tetap waspada dan senantiasa lakukan verifikasi," tegas Koko.
Masyarakat juga diminta untuk selalu menguji kebenaran setiap informasi atau pesan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan sebelum mengambil tindakan apa pun.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan menyediakan saluran komunikasi resmi bagi warga yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan dari oknum tersebut.
"Apabila menemukan atau menerima pesan maupun panggilan dengan modus penipuan ini, kami imbau masyarakat segera melaporkan dan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kejari Nganjuk melalui hotline resmi kami di nomor 0811-3285-400," pungkas Koko Roby Yahya.
Sinergi antara institusi dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas aksi kejahatan siber semacam ini. Dengan meningkatkan kewaspadaan bersama, diharapkan tidak ada lagi warga Nganjuk yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan pejabat kejaksaan.
Editor : SRTVRedaksi