MADIUN, SRTV.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/10/2026).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta dan uang pengganti (UP) sebesar 6 Miliar terhadap terdakwa Maidi.
Keputusan tersebut menjadi sorotan publik mengingat Maidi merupakan mantan orang nomor satu di Kota Madiun. Seusai persidangan, ia memberikan respons emosional terkait vonis yang ditujukan kepadanya.
"Kebenaran itu bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran, nanti waktu yang akan menjawab," ungkap Maidi saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Maidi mengaku belum menentukan sikap resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis Majelis Hakim.
"Dari hasil ini, saya akan pikir-pikir dulu. Apakah nanti akan berlanjut atau tidak saya pikir-pikir dulu," katanya.
Tidak hanya Maidi, persidangan tersebut juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yaitu Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
Di sisi lain, terdakwa lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Thariq Megah diputuskan setara dengan Rochim dari segi durasi hukuman fisik, namun dengan tambahan denda dan uang pengganti.
Dimana Thariq Megah divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta rupiah dan uang pengganti (UP) sebesar 2 Miliar
Editor : SRTVRedaksi