Mafia Tanah Berkedok Penggarap Lahan di Wonosalam Gugat Balik Ahli Waris Pemilik SHM

Sahrial Saragih selaku Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate bersama tim ketika menggelar konferensi pers di PN Jombang
Sahrial Saragih selaku Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate bersama tim ketika menggelar konferensi pers di PN Jombang

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Fakta dugaan mafia tanah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (21/10/2026). Penggarap lahan berinisial HE dan rekannya, K, yang sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah, justru menggugat ahli waris pemilik lahan dan menuntut pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang dipegang ahli waris.

Kuasa Hukum Tergugat III dari Kantor Hukum Firma Sahud & Associate, Sahrial Saragih, mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang diajukan Penggugat disinyalir kuat sebagai strategi untuk menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.

"HE ini adalah penggugat di PN, yang sebelumnya kami laporkan ke polisi bersama pelaku lain dan bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Saragih saat pers rilisnya di PN Jombang.

Saragih menjelaskan, sengketa ini bermula dari transaksi jual beli lahan sah yang terletak di Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada 1976. 

"Kala itu, enam pemilik asal lahan, yakni Mardi, Parto Lamin, Sumi/Mustakim, Latif, Dami alias Pairin, dan Darmo Latif, menjual tanah tersebut kepada pembeli pertama, Dewi Juliar. Selanjutnya, tanah itu dibeli secara sah oleh almarhum Putu Soekarno dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1," imbuhnya.

Namun, belakangan HE dan K menduduki lahan tersebut dan mengklaim diri hanya sebagai penggarap. Atas dugaan penyerobotan lahan milik almarhum Putu Soekarno, pihak ahli waris melaporkan HE ke Polres Jombang berdasarkan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Proses penyidikan berjalan dan HE dipanggil sebagai terperiksa, HE bersama K justru mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jombang," ucapnya.

Dalam gugatannya, mereka menyeret tiga pihak sebagai Tergugat, yakni Dewi Juliar (Tergugat I) selaku pembeli lahan pertama, Camat Wonosalam (Tergugat II), serta Putu Sudiasih Sukarna (Tergugat III) selaku istri sekaligus ahli waris almarhum Putu Soekarno yang memegang SHM resmi.

"Kalau untuk laporan KUHP yang dilakukan pihak klien kita itu didahului oleh laporan pidana. Yang saat ini kan si Heri yang namanya sebutan penggugat satu ini kan HE yang merasa menghindar dari jeratan pidana, sehingga dia lakukanlah gugatan perdata yang sifat dari mafia tanah yang kita incer ini, memang dalil-dalil itu ya kita layani karena kita warga negara Indonesia yang taat hukum," terang Sahrial Saragih.

Secara hukum perdata, merujuk Pasal 1340 KUHPerdata jo. Pasal 51 UUPA, status penggarap secara otomatis gugur apabila tanah telah dijual oleh pemiliknya yang sah.

Pihak Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk membatalkan transaksi jual beli tersebut.

"Kita yakinkan intervensi ini, kedudukan para pihak tergugat satu dan dua itu kedudukan hukum atau legal standing-nya tidak jelas, karena pengakuan daripada tergugat satu dan tergugat dua itu mendakwakan dirinya sebagai penggarap. Yang kita tahu proses daripada gugatan perbuatan melawan hukum itu harus menjelaskan kedudukan hukum di dahulu, ahli waris ataupun para pihak penjual terdahulu atau para pihak yang diberikan kuasa untuk menggugat para pihak tergugat itu harus dijelaskan," jelas Saragih.

Ia menegaskan, enam penjual asal pada 1976 sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan hukum dengan para Penggugat. 

"Sementara penjual pertama yang terdahulu itu atas nama Mardi, dua Parto Lamin, tiga Sumi, Mustakim, empat Latif, lima Dami alias Pairin, enam Darmolatif itu tidak ada hubungannya dengan para pihak tergugat satu maupun tergugat dua," tegasnya.

Selain cacat kedudukan hukum, Saragih juga menyoroti kejanggalan penetapan subjek Tergugat II (Camat Wonosalam) serta ketidakhadiran Penggugat II (K) selama persidangan. Menurutnya, camat seharusnya berposisi sebagai turut tergugat, bukan tergugat, karena pemerintah tidak memperoleh keuntungan maupun kerugian atas objek sengketa.

"Tergugat satu yang sah yang atas nama Dewi Juliar. Kalau tergugat dua itu camat, yang seharusnya sebutan tergugat dua itu bukan tergugat, seharusnya turut tergugat. Karena pemerintah itu tidak ada kalau disebut sebagai tergugat itu sangat tidak etis karena tidak merasa adanya keuntungan daripada para pihak tergugat dan pihak tergugat itu tidak ada kerugian terhadap objek tersebut," paparnya.

Mengenai Penggugat II, Saragih menyebut sosoknya tidak pernah hadir sejak sidang awal. "Kalau penggugat dua sampai persidangan pertama sampai kedua ini tidak pernah hadir dan tidak pernah ketahui kehadirannya, hanya dimunculkan namanya Kemo tapi tidak pernah masuk ke ranah gugatan untuk hadir," tambahnya.

Atas gugatan yang dinilai kabur (obscuur libel) dan prematur tersebut, Tergugat III resmi mengajukan berkas Jawaban dan Eksepsi kepada Majelis Hakim PN Jombang.

Berdasarkan Pasal 81 KUHP jo. SEMA No. 4 Tahun 2011, perkara perdata yang objeknya sedang diproses secara pidana harus ditunda atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 di PN Jombang dengan agenda Panggilan Istimewa. Pihaknya optimistis Majelis Hakim PN Jombang akan mengabulkan eksepsi yang diajukan demi kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang sah.

"Agendanya kemungkinan besar kami memohon intervensi diterima agar putusan sela itu dikabulkan untuk sebagaimana mesti, kami akan menunjukkan bukti-bukti terkait almarhum Pak Putu Soekarno yang mana istri dari Pak Putu Soekarno ini kan memberikan kuasa kepada kami sebagai tergugat tiga. Justru kami akan membuktikan kepada majelis hakim untuk akte kematian, ahli warisnya memberikan daripada surat kuasa tersebut sah sehingga intervensi yang kami ajukan diterima melalui putusan sela," pungkas Sahrial Saragih. 

Editor : SRTVRedaksi