NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran nomor telepon tidak dikenal yang mengatasnamakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Kamis (22/10/2026).
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa nomor yang beredar dan mengatasnamakan Kasi Pidum tersebut merupakan nomor palsu.
Pihak kejaksaan mengidentifikasi adanya potensi kuat bahwa nomor bodong tersebut sengaja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
"Nomor tersebut dipastikan palsu dan berpotensi digunakan untuk melakukan aksi penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Guna mengantisipasi jatuhnya korban, Kejari Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan maupun panggilan dari pihak manapun yang mengaku-aku sebagai pegawai kejaksaan.
Masyakarat juga diminta tegas menolak serta tidak menuruti segala bentuk permintaan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pemindahan dana atau penanganan perkara.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya begitu saja terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan, serta tidak menuruti permintaan yang mencurigakan," imbau Koko Roby Yahya.
Bagi warga yang terlanjur menerima pesan, panggilan, atau menemukan indikasi penipuan dengan modus mencatut nama Kasi Pidum maupun pejabat kejaksaan lainnya, diminta untuk segera melakukan konfirmasi dan melaporkannya ke saluran komunikasi resmi Kejari Nganjuk.
Masyarakat dapat menghubungi hotline resmi Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk di nomor 0811-3285-400
"Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penipuan agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban," tutup Koko Roby Yahya.
Langkah preventif ini sejalan dengan komitmen Kejari Nganjuk SAE (Semangat, Amanah, Melayani) untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, aman, dan terpercaya bagi seluruh warga Kabupaten Nganjuk.
Editor : SRTVRedaksi