MADIUN, SRTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepada eks Wali Kota Madiun, Maidi.
Dalam putusan sidang perkara tindak pidana korupsi pemerasan, gratifikasi, fee proyek berkedok dana CSR, serta perizinan tersebut, Maidi dilarang dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa Maidi, terdakwa tidak mendukung program pembangunan kota yang dipimpinnya sendiri, terdakwa telah mengkhianati kepercayaan masyarakat yang memilihnya," tegas Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/10/2026).
Pencabutan hak memilih dan dipilih tersebut dijatuhkan karena hakim menilai perbuatan korupsi yang dilakukan Maidi berlawanan langsung dengan amanat rakyat Kota Madiun.
Selain mengkhianati kepercayaan publik, perbuatan tersebut juga berlangsung secara berlanjut dari tahun ke tahun selama masa kepemimpinannya.
"Terdakwa menikmati keuntungan secara ekonomi, sosial, dan politik dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya," lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Dalam persidangan, hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan atas tindakan hukum yang menjeratnya.
Kendati demikian, terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan hakim, seperti riwayat belum pernah dipidana, sikap kooperatif dan sopan selama sidang, faktor usia lanjut, serta deretan prestasi yang pernah diraih Maidi saat memimpin Kota Madiun.
"Kebenaran itu bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Siapa yang menyalahkan kebenaran, nanti waktu yang akan menjawab," tanggap Maidi saat memberikan pernyataan usai mendengarkan putusan sidang.
Atas seluruh perbuatannya, Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Selain sanksi penjara, denda, dan pencabutan hak politik, Maidi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar.
Editor : SRTVRedaksi