Dipergoki Ibu Korban Saat Celana Melorot, Seorang Kakek di Blitar Diciduk Polisi Usai Cabuli Remaja Disabilitas

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Ilustrasi Seorang kakek berinisial diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota usai terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas di Ponggok, Blitar. (SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang kakek berinisial KS (73), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

KS ditangkap atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang masih berusia 17 tahun.

"Sudah diamankan, kasus pencabulan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, Sabtu (18/9/2026).

Terbongkarnya tindakan asusila ini bermula dari kecurigaan ibu korban pada 29 Juli 2026 lalu. Saat itu, sang ibu panik mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah.

Setelah menyisir hingga ke area jembatan namun tak kunjung membuahkan hasil, ibu korban memberanikan diri memeriksa rumah pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

"Korban tak berani bercerita. Karena memang disabilitas. Akhirnya melaporkan kasus ke perangkat desa dan diteruskan ke Polres Blitar Kota," kata AKP Samsul Anwar terkait kronologi pengungkapan tersebut.

Saat masuk ke rumah pelaku, ibu korban mendapati lansia tersebut sedang mengenakan celananya yang melorot hingga sebatas paha.

Korban yang memiliki keterbatasan tidak berani menceritakan peristiwa tersebut, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke perangkat desa sebelum diteruskan ke Satreskrim Polres Blitar Kota.

Menurut AKP Samsul Anwar, pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan cara mengajak masuk ke dalam rumah serta memberikan sejumlah uang.

Karena ketidakmampuannya untuk memahami situasi, korban menurut begitu saja hingga persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut antara lain berupa pakaian korban, seperti kaus, baju dalam, serta celana dalam.

AKP Samsul Anwar menyebutkan hal itu terbilang tidak biasa mengingat korban selama ini dikenal kerap menolak jika diajak keluar rumah oleh orang lain.

"Saat ini, kasus tersebut ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Blitar Kota." Pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru