NGANJUK, SRTV.CO.ID -Pengembangan obyek wisata Watu Lawang di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian warga mendukung adanya pengembangan pariwisata tersebut, namun tidak sedikit pula yang melayangkan protes keras.
Pasalnya, Situs Watu Lawang merupakan peninggalan leluhur yang sarat nilai sejarah dan kesakralan sehingga bentuk aslinya harus tetap dilestarikan tanpa diubah.
"Dari data yang saya miliki, kawasan ini adalah hutan lindung yang harus dijaga. Tidak boleh mengurangi tanaman maupun batu yang ada di dalamnya" tegas Heri Hendarto, Ahli Konstruksi dan Hukum, saat meninjau lokasi pengembangan. Rabu (16/9/2026)
Saat ini, pihak investor terus melakukan aktivitas fisik seperti penebangan sejumlah pohon, pemecahan batu, hingga pengerukan tebing hingga kecuramannya mencapai 90 derajat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari para pegiat lingkungan hidup. Terlebih lagi, karakter tanah di wilayah Sawahan dikenal sangat labil dan rawan longsor, sehingga pengerukan ekstrem tersebut dinilai sangat berbahaya.
"Pada dasarnya semua pihak bisa dan boleh mengelola obyek wisata, tetapi sama sekali tidak boleh merusak atau mengganggu alam sekitarnya," ujar Heri Hendarto mengingatkan risiko kelestarian lingkungan.
Para pegiat lingkungan mendesak pihak investor untuk secara serius memperhitungkan risiko kelestarian alam dan potensi bencana yang dapat merugikan masyarakat sekitar di kemudian hari.
Legalitas pelaksanaan proyek ini pun dipertanyakan karena aktivitas pengrusakan lingkungan fisik sudah berjalan di kawasan bertatus hutan lindung.
"Sebelum melakukan kegiatan operasional maupun fisik di lapangan, seharusnya investor melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan terlebih dahulu," tambah Heri Hendarto
Meski aktivitas pengembangan berlangsung di sekitar lokasi, hingga saat ini Situs Religi Watu Lawang itu sendiri masih berdiri utuh seperti kondisi semula.
Namun, para tokoh masyarakat setempat menegaskan komitmen mereka untuk menjaga peninggalan bersejarah tersebut dari tangan-tangan yang ingin mengubahnya sebagaimana didukung oleh kajian hukum dari Heri Hendarto bahwa situs adat dan sejarah wajib dilindungi secara utuh.
Editor : SRTVRedaksi