BPS Nganjuk Langsung Bergerak Usai Janda Buruh Setrika di Pace Mendadak Naik ke Desil 7

Kepala BPS Kabupaten Nganjuk, Wahyu Purnama Hadi, memberikan klarifikasi terkait melonjaknya desil kesejahteraan janda buruh setrika di Desa Jampes, Kecamatan Pace, ke desil 7 (Jamal/SRTV)
Kepala BPS Kabupaten Nganjuk, Wahyu Purnama Hadi, memberikan klarifikasi terkait melonjaknya desil kesejahteraan janda buruh setrika di Desa Jampes, Kecamatan Pace, ke desil 7 (Jamal/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nganjuk buka suara terkait lonjakan desil kesejahteraan Mbah Painem (60), janda buruh setrika asal Desa Jampes, Kecamatan Pace, yang mendadak naik dari desil 2 ke desil 7 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN).

Padahal, lansia yang tinggal sendirian di rumah tua sederhana tersebut hanya mengandalkan upah serabutan yang amat terbatas.

Menanggapi kejanggalan data tersebut, Kepala BPS Kabupaten Nganjuk, Wahyu Purnama Hadi, membeberkan bahwa penetapan angka desil dalam DTSEN pada dasarnya bersifat sangat dinamis.

“Memang desil ini sangat dinamis, dimana setiap 3 bulan situ ada terjadi pemutakhiran-pemutakhiran yang berasal dari data yang bersumber dari berbagai macam Kementerian/Lembaga,” ujar Wahyu. Selasa (15/9/2026)

Meskipun mekanisme perubahan data berjalan berkala, pihak BPS belum bisa merinci secara spesifik penyebab pasti bergesernya desil Mbah Painem sebelum peninjauan mendalam dilakukan.

“Kami belum bisa mendetailkan kasus itu, tapi kalau memang mendapatkan laporan seperti itu, tentu akan kami tindak lanjuti untuk melakukan verifikasi ke lapangan,” tegas Wahyu.

Penanganan kasus ini menjadi prioritas BPS demi menjamin hak-hak masyarakat miskin agar tidak terabaikan akibat kekeliruan administrasi data.

“Kami berupaya tidak merugikan masyarakat. Kalau memang yang bersangkutan terbukti seharusnya berada di desil yang di bawah, nanti itu akan segera diperbaiki,” sambungnya.

Menurut Wahyu, beberapa faktor teknis yang memicu pergeseran desil antara lain status Kartu Keluarga (KK) tunggal atau gabungan, catatan transaksi, hingga kepemilikan aset.

Masyarakat yang mengalami nasib serupa imbau untuk segera melapor melalui operator SIKS-NG di desa setempat atau mengisi formulir DTSEN mandiri di situs resmi BPS.

Editor : SRTVRedaksi