NGANJUK, SRTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk sukses membongkar dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026) tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.471 butir Pil LL dan sabu seberat 0,39 gram bruto.
"Pengungkapan pertama merupakan perkara peredaran okerbaya jenis Pil LL yang berlangsung di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret," ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi.
Pengungkapan kasus pertama bermula dari penangkapan pria berinisial AFS di sebuah warung kopi di Desa Jampes, Kecamatan Pace.
Dari tangan AFS, petugas menemukan 10 butir Pil LL yang disembunyikan di dalam saku celananya.
"Dari IFH, petugas kembali menemukan 2 butir Pil LL serta satu unit telepon seluler," jelas AKP Hafid Dian Maulidi terkait pengembangan ke tersangka berikutnya di Kecamatan Loceret.
Di hari yang sama, petugas bergerak memburu jaringan peredaran sabu dan berhasil memergoki tersangka WES (27) bersama AJR (18) di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman.
Dari tangan WES, petugas menyita dua plastik klip sabu seberat 0,22 gram dan 0,17 gram beserta unit sepeda motor dan telepon seluler.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari JG (19), warga Kecamatan Loceret," terang AKP Hafid Dian Maulidi
Tak butuh waktu lama, pengembangan berlanjut hingga Sabtu pagi di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Petugas berhasil membekuk JG bersama rekan prianya berinisial ARR (18) beserta barang bukti alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, dan sepeda motor.
"Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir Pil LL. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram," tegas AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial D dan V yang kini resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya," puji Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, atas peran aktif warga dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Editor : SRTVRedaksi