JOMBANG, SRTV.CO.ID - Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang menuntut perhatian serius dari seluruh pihak. Selama delapan bulan pertama di tahun 2026, Women's Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sebanyak 77 kasus pengaduan yang membutuhkan layanan serta pendampingan.
Dari sekian banyak jenis pengaduan, kasus kekerasan seksual menjadi ancaman yang paling mendominasi dan memprihatinkan.
"Data tersebut menunjukkan kekerasan seksual menjadi persoalan yang cukup menonjol dalam kasus yang ditangani WCC Jombang," ucap Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan rincian data WCC, sebanyak 47 dari total 77 kasus merupakan kekerasan seksual, disusul 29 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan satu kasus femisida.
Kekerasan seksual yang dialami korban hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari perkosaan, pelecehan fisik maupun nonfisik, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), hingga eksploitasi seksual.
"Kasus terbanyak berupa perkosaan dengan 22 kasus. Berikutnya terdapat 13 kasus pelecehan seksual fisik dan nonfisik, 10 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, serta dua kasus eksploitasi seksual," jelas Ana.
Modus yang digunakan pelaku juga terbilang beragam dan manipulatif, seperti ancaman pembunuhan, kekerasan fisik, pemerasan konten asusila, pembatasan akses sekolah, hingga bujuk rayu janji dinikahi.
Selain itu, WCC menggarisbawahi hambatan besar pada penanganan hukum KSBE yang dinilai berbelit-belit sehingga berpotensi menambah beban psikologis korban.
"Hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan proses hukum dari laporan tersebut," terangnya saat menyinggung penanganan kasus KSBE.
Tak hanya kekerasan seksual, dilema besar juga membayangi para korban KDRT. Dari 29 kasus yang masuk, sebagian korban memilih untuk berpisah, sementara sisanya terpaksa bertahan akibat keterbatasan pilihan dan situasi yang kompleks.
"Sementara sembilan perempuan lainnya memilih tetap bertahan dalam rumah tangga, dengan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi," ungkap Ana.
Kondisi ini makin diperparah oleh belum tersedianya aturan pelaksana bagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tanpa adanya regulasi teknis yang terintegrasi, korban kekerasan terus menghadapi ancaman putus sekolah, trauma berkepanjangan, hingga keterpurukan ekonomi.
"Kami menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem layanan yang lebih mudah diakses korban dan terintegrasi," tandasnya.
Sebagai langkah konkret, WCC Jombang mendesak pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak sekadar bertindak setelah kasus terjadi.
Upaya pencegahan dini melalui edukasi masif di sekolah, pesantren, desa, hingga ruang digital harus segera digalakkan, diiringi dengan empati masyarakat untuk mendukung serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
"Kami di WCC Jombang menegaskan pencegahan tidak seharusnya menunggu korban bertambah. Kekerasan bukan persoalan pribadi korban, melainkan persoalan yang membutuhkan tanggung jawab bersama," tegas Ana menutup keterangannya.
Editor : SRTVRedaksi