Kondisi Kesehatan Jadi Alasan, Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Nganjuk Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Nganjuk, Anang Hartoyo, memberikan keterangan kepada media terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan kliennya di Kejari Nganjuk (SRTV)
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Nganjuk, Anang Hartoyo, memberikan keterangan kepada media terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan kliennya di Kejari Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Perkara dugaan persetubuhan anak di wilayah Kecamatan/Kabupaten Nganjuk yang kini telah memasuki tahap P21 memasuki babak baru.

Kuasa hukum tersangka resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatan kliennya.

"Memang benar kita mengajukan penangguhan penahanan," ujar Anang Hartoyo saat ditemui pada Kamis (17/9/2026).

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari hak hukum tersangka, termasuk opsi pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah.

Pihak kuasa hukum menilai tersangka membutuhkan perawatan intensif dari dokter spesialis karena mengalami keluhan fisik yang serius.

"Kami memutuskan untuk membela karena kondisi sakit itu. Dan itu kalau dihubungkan dengan peristiwa yang sudah disangkakan itu kayaknya tidak mungkinkan. Karena klien sendiri itu sakit dari tahun 2023 yang notabene sakit terkait tulang. Jadi itu kondisi jalan pun susah," ujar Anang.

Anang mengungkapkan bahwa kliennya menderita gangguan kesehatan pada bagian tulang ekor sejak 2023 yang menyebabkannya kesulitan berjalan, ditambah masalah sakit kulit yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dokumen rekam medis pun telah disertakan dan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai pertimbangan pertimbangan hukum.

"Pihak kuasa hukum berharap proses perkara dapat berjalan secara transparan dan objektif serta tidak diarahkan pada upaya menyerang karakter pihak tertentu," tegas tim penasihat hukum tersangka.

Atas dasar kondisi fisik serta bukti-bukti selama penyidikan, kuasa hukum meyakini tersangka tidak melakukan perbuatan yang disangkakan.

Pihaknya juga menyebut masih ada fakta-fakta berkaitan yang belum terungkap dan siap membukanya secara transparan di persidangan mendatang.

Menanggapi permohonan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan mengkaji dan mempertimbangkan pengajuan tersebut melalui serangkaian proses yang diperlukan sebelum mengambil keputusan resmi.

"Ya nanti bisa dipertimbangkan," ujar Koko Roby Yahya saat menjawab pertanyaan awak media melalui sambungan telepon

Editor : SRTVRedaksi