Soal Kasus MBG Jombang, Pakar Kebijakan Publik Desak Sanksi Progresif hingga Kompensasi untuk Orang Tua Siswa

Siswa SMPN 1 Kabuh saat menjalani perawatan medis di Puskesmas Kabuh, Kecamatan Kabuh, Jombang, pasca mengonsumsi menu MBG pada 3 September 2026 lalu (Saha/SRTV)
Siswa SMPN 1 Kabuh saat menjalani perawatan medis di Puskesmas Kabuh, Kecamatan Kabuh, Jombang, pasca mengonsumsi menu MBG pada 3 September 2026 lalu (Saha/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Kabuh yang berdampak pada 256 siswa, serta temuan ulat pada menu MBG di SMAN Plandaan, Jombang, mendapat sorotan tajam dari pakar kebijakan publik asal Jombang.

Pakar Kebijakan Publik sekaligus Dosen Analisis Kebijakan Publik dan Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Darul Ulum Jombang, Farichatun Nisa, menilai evaluasi administratif saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya setuju bersyarat. Sanksi denda penting untuk akuntabilitas, tetapi denda finansial saja tidak cukup karena berisiko dianggap penyedia sekadar sebagai cost of doing business atau biaya risiko bisnis biasa," ujar Faricha saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Faricha menegaskan bahwa besaran sanksi denda perlu diterapkan secara progresif dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, skala dampak, serta jumlah korban yang terdampak.

"Denda harus diterapkan secara progresif sesuai skala dampak atau jumlah korban. Selain itu, denda wajib dikombinasikan dengan pembekuan izin, blacklisting permanen penanggung jawab, hingga penegakan hukum pidana kelalaian agar memberikan efek jera yang nyata," tegasnya.

Menurutnya, pemberian sanksi bukan sekadar menghukum pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola program yang memprioritaskan keselamatan siswa.

"Ini sangat penting untuk memutus rantai kelalaian sistemik, menegaskan bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama, serta memastikan ada konsekuensi finansial langsung bagi pengelola yang mengabaikan standar higiene dan sanitasi," jelasnya.

Selain masalah sanksi, ia mendorong evaluasi pada model tata kelola distribusi MBG di wilayah pedesaan seperti Jombang, salah satunya melalui desentralisasi pengelolaan dapur penyedia makanan.

"Dapur terpusat atau SPPG sebaiknya hanya di perkotaan padat, sedangkan di daerah atau pedesaan seperti Jombang, pengelolaan idealnya dialihkan ke tingkat tapak, seperti dapur sekolah, komite, atau BUMDes," paparnya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Faricha juga menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan oleh keluarga siswa terdampak kasus keracunan tersebut.

"Orang tua korban sangat layak menerima ganti rugi atau kompensasi langsung," pungkasnya.

Ia menambahkan, dana yang diperoleh dari sanksi denda kepada pengelola yang terbukti bersalah hendaknya diarahkan untuk membantu keluarga korban, termasuk mengganti biaya pengobatan dan kerugian hilangnya pendapatan orang tua selama mendampingi anak di fasilitas kesehatan.

"Mekanisme pertanggungjawaban dalam program publik harus dirancang agar korban tidak justru menanggung sendiri dampak dari kegagalan penyelenggaraan program," tegasnya.

"Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Program pemenuhan gizi bagi siswa merupakan program strategis yang menyentuh langsung masyarakat." Ungkapnya

"Karena itu, aspek keamanan pangan, pengawasan, distribusi, hingga mekanisme pertanggungjawaban harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaannya," imbuh Faricha mengakhiri penjelasan.

Editor : SRTVRedaksi