Kado Kemerdekaan RI ke-81

132 Warga Binaan Rutan Nganjuk Terima Remisi, 6 Langsung Sujud Syukur Bebas

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Karutan Arief Budi Prasetya saat menyerahkan secara simbolis SK Remisi HUT ke-81 RI kepada perwakilan warga binaan di Aula Rutan Nganjuk. (Ist/Zaki/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Sebanyak 132 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk menerima remisi khusus dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026). 

Penyerahan pengurangan masa pidana tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro, serta jajaran Forkopimda di Aula Rutan Nganjuk.

"Dari 132 penerima, sebanyak 126 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa pidana satu hingga lima bulan. Sisanya, enam warga binaan memperoleh RU II dan langsung bebas hari ini," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya. 

Keenam narapidana yang langsung menghirup udara bebas tersebut berasal dari kasus pil koplo, pencurian, dan narkotika. Suasana haru pun mewarnai gerbang Rutan saat keenam warga binaan tersebut melakukan sujud syukur.

Arief menjelaskan bahwa dari total 358 penghuni Rutan Nganjuk yang terdiri dari 178 narapidana dan 180 tahanan, sejatinya seluruh narapidana diusulkan untuk memperoleh remisi. 

Enam warga binaan Rutan Kelas IIB Nganjuk melakukan sujud syukur di balik gerbang Rutan usai menerima Remisi Umum (RU) II dan dinyatakan langsung bebas (ist/Zaki/SRTV)

Namun, tidak semuanya memenuhi kriteria administratif, seperti ketentuan minimal masa pidana selama enam bulan, sehingga hanya 132 SK remisi yang resmi diturunkan.

"Kondisi hunian Rutan Nganjuk saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Dari kapasitas ideal 170 orang, saat ini diisi 358 orang. Untuk mengurangi kepadatan, kami rutin berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pemindahan warga binaan, di mana hingga Agustus 2026 sebanyak 120 orang telah dipindahkan," lanjut Arief. 

Ia menegaskan bahwa aspek keamanan tetap terjamin melalui kolaborasi ketat bersama Polres, Kodim, dan Denpom.

Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengingatkan agar pemberian remisi ini tidak sekadar dipandang sebagai formalitas pengurangan masa hukuman semata, melainkan sebagai momentum berharga untuk introspeksi dan perbaikan diri.

"Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, apa yang kemarin membuat masuk ke sini harus dihentikan. Jangan diulangi lagi," imbau Kang Marhaen mendalam kepada seluruh penerima remisi.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru