Meski Bandarnya Kabur, Kejari Tanjung Perak Berhasil Kuras Rp 4,9 Miliar Aset Judi Online Yurry

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, secara simbolis menyerahkan uang eksekusi ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia di Aula Kejari Tanjung Perak, Surabaya (Istimewa/SRTV)

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunjukkan taringnya dalam membongkar kejahatan finansial berbasis digital. Kendati tersangka utama berinisial Yurry hingga kini masih berkeliaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), aset hasil kejahatan senilai miliaran rupiah berhasil diselamatkan dan disetorkan langsung ke Kas Negara.

Pelaksanaan eksekusi penetapan hakim tersebut digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, pada Senin (10/8/2026) Agustus 2026. Uang tunai sebesar Rp4.907.261.329,- resmi dialihkan ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia.

"Langkah penyetoran dana ini merupakan komitmen nyata penegak hukum dalam memutus rantai kejahatan finansial dari bisnis judi online," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah

Ia menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Penuntut Umum memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim, selain melaksanakan penuntutan.

Jaringan judi berbasis siber ini diketahui beroperasi rapi melalui situs berinisial S.M.A dengan sebuah tautan IP. Praktek ilegal tersebut akhirnya berhasil dibongkar oleh tim penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur.

"Aset bernilai miliaran rupiah ini merupakan hasil penyitaan dari sejumlah rekening bank yang saling terhubung. Rekening-rekening tersebut sengaja digunakan oleh tersangka bernama Yurry sebagai modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan asal perjudian online," tegas Kajari Tanjung Perak.

Meskipun tersangka utama masih dalam pemburuan, proses perampasan aset tetap berjalan demi mengembalikan kerugian serta mengamankan kekayaan negara.

Rangkaian hukum bermula saat Ditressiber Polda Jatim mengajukan permohonan penetapan barang bukti ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025.

"Langkah penyitaan dan penyelamatan uang negara ini disetujui penuh oleh majelis hakim melalui dikeluarkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025. Dalam penetapan tersebut, hakim secara tegas menyatakan bahwa seluruh dana simpanan yang disita sah ditetapkan sebagai aset milik negara," ungkap Kajari

Menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan surat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 3 Juni 2026, Kejari Tanjung Perak akhirnya mengeksekusi penyetoran penuh seluruh barang bukti senilai Rp4,9 miliar tersebut.

"Pengalihan aset hasil kejahatan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan siber bahwa pergerakan finansial perjudian online akan terus dikunci dan dirampas untuk negara," pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru