Pengakuan Mengejutkan Pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Pegang ATM Wali Kota Madiun Nonaktif Hingga Alasan Dipanggil ‘Bu Nyai’

Reporter : Rio Hermawan
Pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfasyah, memberikan kesaksian dalam sidang kesembilan perkara dugaan korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya (Istimewa/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (6/8/2026) mendadak menyita perhatian publik.

Pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfasyah, yang hadir sebagai saksi dicecar habis-habisan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hubungan kedekatannya dengan terdakwa.

"ATM itu diberikan Pak Maidi melalui sopirnya, Pak Irul. ATM dimasukkan ke dalam amplop. Uang yang dikirim itu untuk pemesanan suplemen dan pembayaran baju," ujar saksi di hadapan majelis hakim saat memberikan keterangan di muka persidangan.

Fokus pemeriksaan mendalam JPU KPK berawal dari terungkapnya fakta bahwa Ulfa memegang kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik bank pemerintah atas nama Maidi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Maidi diketahui rutin mentransfer sejumlah uang berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya ke rekening tersebut untuk keperluan saksi.

"Saya tidak pernah mau menerima uang tunai saat Pak Maidi belanja karena memang saya tidak pernah mau dibayar. Mungkin karena itu saya kemudian diberi ATM," ucap Ulfa merespons cecaran pertanyaan Majelis Hakim yang mempertanyakan alasannya bersedia menerima kartu ATM milik terdakwa.

Fakta di persidangan semakin menyita perhatian ketika JPU membacakan BAP poin 9 alinea ketiga yang membeberkan bahwa hubungan kedekatan keduanya tidak diketahui orang lain, serta adanya panggil khusus "Bu Nyai" dari Maidi untuk Ulfa.

Saksi pun berdalih bahwa kerahasiaan tersebut hanya berlaku untuk komunikasi jarak jauh agar tidak memicu kesalahpahaman keluarga.

"Maksudnya saat telepon maupun WhatsApp tidak ada keluarga yang mengetahui," dalih Ulfa ketika mengklarifikasi isi BAP mengenai komunikasi yang disembunyikan dari pihak keluarga.

Di samping urusan pakaian mewah impor seharga belasan juta rupiah yang kerap dibelikannya untuk Maidi, Ulfa juga tidak menampik adanya keuntungan bisnis lain.

Di hadapan majelis hakim, ia membenarkan bahwa sang anak, Amel Sahrul, mendapatkan proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun selama Maidi menjabat.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru