Buramnya Proyek Fiber Optik Rp 6 Miliar Diskominfo Nganjuk, TAPD Jadi Sorotan

Suasana persidangan kasus korupsi fiber optik di Pengadilan Tipikor Surabaya (ist)
Suasana persidangan kasus korupsi fiber optik di Pengadilan Tipikor Surabaya (ist)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya kembali membedah sengkarut proyek pengadaan fiber optik milik Dinas Kominfo Nganjuk yang bernilai fantastis mencapai Rp 6 miliar. Selasa (28/4/2026)

Di hadapan majelis hakim, satu per satu fakta mulai terungkap, menyoroti bagaimana aliran anggaran dan pengawasan berjalan dalam kasus yang menjerat Sujono, mantan Sekretaris Diskominfo tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci untuk mengurai benang kusut kasus ini. Mereka dipanggil untuk menjelaskan detail teknis dan alur kerja proyek yang diduga merugikan keuangan negara. Keempat saksi tersebut adalah:

- Namesius Ajom Rahwana Dwidjosoemarto alias Ayom (Direktur PT Laxo)

- Robbyanto Kurnia Wardana (NOC PT Laxo)

- Betty Farida (Admin PT Laxo)

- Hikmawan Putra (Guru SMK 1 Nganjuk)

Bola Panas di Meja TAPD

Di tengah proses persidangan yang berlangsung, muncul pertanyaan besar mengenai mekanisme anggaran. Bagaimana bisa dana sebesar itu yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 Puskesmas, disatukan menjadi satu pintu pengelolaan di Dinas Kominfo?

"Semua yang menyangkut alokasi anggaran itu ada di TAPD. Ketuanya adalah Pak Sekda, di dalamnya ada BPKAD dan para asisten," ujar Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, saat dikonfirmasi terkait hal ini. Rabu (28/4/2026)

Menurutnya, kebijakan penyatuan anggaran tersebut merupakan domain kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meskipun usulan berasal dari Kominfo, persetujuan final harus melalui kajian dan dasar hukum yang ditetapkan oleh tim tersebut.

Teka-Teki Audit yang Tak Kunjung Ada

Yang menjadi sorotan tajam dan menambah misteri dalam kasus ini adalah pengakuan jujur dari Samsul Huda terkait fungsi pengawasan. 

Di saat kasus ini sudah menggelinding jauh dan masuk ke meja hijau, Inspektorat Daerah ternyata mengaku belum pernah melakukan audit khusus terhadap proyek fiber optik ini.

"Kalau selama masalah ini (proses hukum berjalan), kami tidak melakukan audit," aku Samsul dengan terus terang.

Ia menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui detail kerugian negara sebaiknya merujuk pada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kini dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan. 

Absennya peran audit internal ini tentu menambah daftar tanya panjang mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Hingga saat ini, sidang masih terus berlanjut dengan agenda pendalaman bukti. Kesaksian dari pihak eksekutor proyek, PT Laxo, menjadi sangat krusial untuk menjawab apakah pekerjaan di lapangan sudah sesuai spesifikasi kontrak atau justru terdapat celah yang dimanipulasi. 

Proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi Nganjuk ini kini justru menjadi masalah pelik yang harus diurai satu per satu demi keadilan.

Editor : SRTVRedaksi