Madiun Jadi Jalur Tikus Rokok Ilegal, Bea Cukai Hanguskan 4,6 Juta Batang Senilai Rp 4,2 Miliar

Petugas Bea Cukai Madiun melaksanakan pemusnahan massal jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (Rio/SRTV)
Petugas Bea Cukai Madiun melaksanakan pemusnahan massal jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (Rio/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID – Kawasan Madiun saat ini terus menjadi sorotan tajam lantaran kerap dijadikan sebagai daerah pemasaran strategis sekaligus perlintasan utama dalam jaringan distribusi barang kena cukai ilegal. 

Posisinya yang menghubungkan berbagai kota besar membuat para pelaku penyelundupan memanfaatkan wilayah ini sebagai jalur tikus perdagangan komoditas tanpa pita cukai resmi ini.

‎"Kurang lebih 4,6 juta batang yang kita musnahkan hari ini. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp4,2 miliar," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Heru Djatmika Sunindya saat kegiatan pemusnahan pada Rabu (17/6/2026).

Pemusnahan massal yang digelar langsung di halaman kantor KPPBC TMP C Madiun tersebut menjadi bukti nyata agresivitas aparat dalam menekan peredaran barang ilegal. 

Dalam kegiatan tersebut, Heru menjelaskan bahwa secara geografis dan data industri, wilayah Madiun sebenarnya bukan merupakan daerah produsen atau pembuat rokok ilegal.

‎"Kalau produsen rokok ilegal di wilayah kami hampir tidak ada. Madiun ini lebih sebagai daerah pemasaran dan perlintasan distribusi," ucapnya memetakan pergerakan para pelaku.

Berdasarkan data resmi Bea Cukai Madiun, total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 251.822 bungkus atau setara dengan 4.628.624 batang rokok. 

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui 20 Surat Keputusan Penetapan BMN. 

Adapun rinciannya meliputi 216.785 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM), 11.037 bungkus Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 24.000 bungkus Sigaret Kretek Tangan (SKT).

‎"Sebagian besar hasil penindakan berasal dari jalan tol. Selain itu juga dari perusahaan jasa titipan (PJT) dan bus malam yang mengangkut rokok ilegal dalam jumlah cukup besar," ungkap Heru membeberkan modus operandi pengiriman barang.

Sebagai informasi, barang-barang sitaan yang dihancurkan ini merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan intensif yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Madiun sepanjang tahun 2025 hingga memasuki awal tahun 2026. 

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di jalur logistik strategis demi melindungi industri legal dan menyelamatkan penerimaan negara.

Editor : SRTVRedaksi